Home / Berita

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:49 WIB

Sri Bintang Pamungkas Menggugat PT. Bank Central Asia Tbk (BCA)

Viewer: 492
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompasnasional l Aktivis Sri Bintang Pamungkas resmi menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sri Bintang meminta uang ganti rugi Rp10 miliar.

Dalam petitum yang dikutip iNews.id, Senin (25/1/2021), BCA bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II menjadi tergugat. Sri Bintang meminta hakim untuk menghukum tergugat.

“Menyatakan menetapkan, bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” bunyi petitum.

Gugatan tersebut muncul usai Serifikat Persil Wilis dengan atas nama istri Sri Bintang, Ernalia berada dalam penguasaan BCA. Seharusnya, hak itu berakhir pada 2016.

Sri Bintang juga meminta hakim untuk membatalkan perjanjian perpanjangan kredit tergugat. Dia mengklaim, perjanjian tersebut tanpa pemberitahuan, kehadiran, dan persetujuan tergugat.

Baca Juga  DUA JURTUL TOGEL DAN KIM DAN SATU TRRSANGKA NARKOTIKA DIRINGKUS POLRES HUMBAHAS

Atas dasar itu, Sri Bintang meminta hakim melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Sertifikat Wilis serta membatalkan eksekusi lelang. Selain itu, dia meminta Kantor Pusat BCA ikut disita sebagai jaminan.

“Demi terlindungnya hak Penggugat menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin Nomor 1, RT/RW 01/05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230, untuk selanjutnya segera dikosongkan, atau dalam keadaan tidak dihuni/tidak digunakan,” bunyi petitum.

Terakhir, Sri Bintang meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp10 miliar. Rinciannya, aset penggugat terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor Rp2 miliar, kerugian potensi selama menunggu kembalinya Sertifikat Persil Wilis selama lima tahun Rp1 miliar, dan biaya materiil serta bukan materiil selama satu tahun gugatan Rp3 miliar.

Baca Juga  Walikota Terima Audensi Pengurus BWI Kota Padangsidimpuan

Tak hanya itu, Sri Bintang juga menuntut penggugat untuk membayar Rp100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan. Tuntutan itu harus dilaksanakan terlebih dahulu meski ada proses bantahan, perlawanan, atau banding.

Pendaftaran perkara ke PN Jaksel diajukan pada 4 Januari 2021. Rencananya, sidang perdana digelar pada 1 Februari 2021. (INI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Ket Gbr. Bupati Tapsel, H.Syahrul M Pasaribu,SH didampingi jajarannya dan Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH.SIK.MH foto bersama dengan pengurus Masjid Babur Rahmat disela-sela penyerahan bantuan tempat cuci tangan portabel kapasitas 250 liter dan bantuan lainnya.

Berita

Bupati Bersama Kapolres Tapsel Ajak Masyarakat Untuk Jadi Jurkam Protokol Kesehatan

Berita

Hadiri Rakor GTRA, Dolly Pasaribu : Uraikan Persoalan Tanah di Tapsel

Berita

Bupati : Tahun Ini, Pemkab Tapsel Bagikan 68 Ekor Hewan Kurban di 15 Kecamatan

Berita

Capaian Vaksinasi Pelajar SMA Negeri 4 Pematangsiantar Hampir 100 Persen

Berita

Polresta Kota Pontianak Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota

Berita

Pangdam XII/TPR dan Ketua Umum Perbakin Kalbar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Lapangan Tembak TASC*

Berita

Tak Kantongi IMB Satu Unit Ruko Dibongkar

Berita

Bapelitbang Padangsidimpuan Selenggarakan Forum OPD, Rangka Penyusunan RKPD TA 2023