Home / Berita

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:49 WIB

Sri Bintang Pamungkas Menggugat PT. Bank Central Asia Tbk (BCA)

Viewer: 482
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompasnasional l Aktivis Sri Bintang Pamungkas resmi menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sri Bintang meminta uang ganti rugi Rp10 miliar.

Dalam petitum yang dikutip iNews.id, Senin (25/1/2021), BCA bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II menjadi tergugat. Sri Bintang meminta hakim untuk menghukum tergugat.

“Menyatakan menetapkan, bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” bunyi petitum.

Gugatan tersebut muncul usai Serifikat Persil Wilis dengan atas nama istri Sri Bintang, Ernalia berada dalam penguasaan BCA. Seharusnya, hak itu berakhir pada 2016.

Sri Bintang juga meminta hakim untuk membatalkan perjanjian perpanjangan kredit tergugat. Dia mengklaim, perjanjian tersebut tanpa pemberitahuan, kehadiran, dan persetujuan tergugat.

Baca Juga  SINTANG EXPO 2022 MENGGUNAKAN STADION SEBAGAI LOKASI, MENUAI PROTES DAN PENOLAKAN KERAS DARI INSAN SEPAKBOLA SINTANG.

Atas dasar itu, Sri Bintang meminta hakim melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Sertifikat Wilis serta membatalkan eksekusi lelang. Selain itu, dia meminta Kantor Pusat BCA ikut disita sebagai jaminan.

“Demi terlindungnya hak Penggugat menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Gedung Menara BCA di Jalan MH Thamrin Nomor 1, RT/RW 01/05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230, untuk selanjutnya segera dikosongkan, atau dalam keadaan tidak dihuni/tidak digunakan,” bunyi petitum.

Terakhir, Sri Bintang meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp10 miliar. Rinciannya, aset penggugat terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor Rp2 miliar, kerugian potensi selama menunggu kembalinya Sertifikat Persil Wilis selama lima tahun Rp1 miliar, dan biaya materiil serta bukan materiil selama satu tahun gugatan Rp3 miliar.

Baca Juga  SYL dan Eks Anak Buah Saling Lempar Bola Panas Usai Dituntut Penjara

Tak hanya itu, Sri Bintang juga menuntut penggugat untuk membayar Rp100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan. Tuntutan itu harus dilaksanakan terlebih dahulu meski ada proses bantahan, perlawanan, atau banding.

Pendaftaran perkara ke PN Jaksel diajukan pada 4 Januari 2021. Rencananya, sidang perdana digelar pada 1 Februari 2021. (INI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Seram Penipuan Kode *21* Muncul Kembali, Pelajari Modusnya!

Berita

Kunjungan Wakil Wali Kota Niihama Berikan Dampak untuk Kubu Raya 

Berita

Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira, Pangdam XII/Tpr : Persembahkan Karya dan Pengabdian Terbaik

Berita

Wako Edi Katakan Pontianak Siap Gelar PTM Pekan Depan

Berita

Hutan Samosir Dirambah Masyarakat Tanpa Izin, Kehutanan Terkesan Diam

Berita

Safari Politik ke Sumut, Ma’ruf Amin: Danau Toba Punya Potensi Wisata Luar Biasa

Berita

Observasi Mahasiswa Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang ke Mapolres Kamp ar

Berita

Pemerintah Kabupaten Samosir melaksanakan Pembukaan Ruas Jalan Pangasean-Sitamiang Kec. Onan Runggu