Home / Berita

Selasa, 26 Januari 2021 - 14:38 WIB

DUA JURTUL TOGEL DAN KIM DAN SATU TRRSANGKA NARKOTIKA DIRINGKUS POLRES HUMBAHAS

Viewer: 601
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

KOMPAS NASIONAL.COM-HUMBAHAS – Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,SH. S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Kompol Demita Pinem, Kasat Reskrim AKP J.H Tarigan dan Kasat Narkoba AKP. R Manalu memberikan keterangan Press Realise, yang dilaksanakan di Mapolres Humbahas terkait dengan adanya penangkapan pelaku judi Togel dan Kim, Senin, 25/1/2021.

Dalam keterangan pressnya  AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.,S.H.,S.I.K, M.H. menjelaskan,  bahwa pada hari Sabtu, (23/1) Polres Humbang Hasundutan melakukan penangkapan terhadap juru tulis jenis Togel dan KiM, dan pelaku ditangkap  di sekitaran lokasi yang berbeda.

Pelaku berinisial BT (36) warga Desa Sionom Hudon Julu Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas Sumut dan juga SM (67) yang merupakan warga Desa Rura Aek Sopang, Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas,”Dari hasil penggeledahan kita menyita sejumlah 1 (satu) buah buku tebakan angka dan 2 buah HP warna hitam, uang sebagai barang bukti.

Para pelaku dapat kami tangkap berkat adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian, dan untuk kedua pelaku saat ini telah kami tahan dan amankan di Mapolres Humbang Hasundutan, untuk hukumannya, pelaku dijeret dengan pasal 303 KUHP. 

Baca Juga  Sampai Bulan Agustus 2020, Tiga Pulau di Indonesia Bakal Rasakan Suhu Udara Lebih Dingin

Pada hari yang sama juga, Polres Humbahas melakukan penangkap terhadap JSK (36) yang merupakan warga Desa Pasaribu kecamatan Dolok Sanggul dengan kasus membawa Narkotika jenis Sabu, seberat 0,40 gram yang di bungkus rapi di dalam plastik.

Baca Juga  Letjend TNI Richard Tampubolon Monitor Giat TMMD di Asahan

JSK yang terlibat kasus narkotika di jeret Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun penjara,” ucap Kapolres.

Di akhir acara, Kapolres mengharapkan kepada masyarakat yang menjadi pelaku judi dan tindak pidana yang lain, jera serta tidak mengulangi perbuatannya,” terang Kapolres Humbahas pada keterangan persnya di Mapolres Humbahas.

Penulis : B Nababan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel Puji Keramahan Ketua Komisi Kejaksaan RI

Berita

Ditampar dan Ditendangi Suami, Perawat di Batubara Lapor Polisi

Berita

Wabup Hadiri Pelantikan BPC HIPMI Tapsel Priode 2020 – 2023

Berita

Ratusan Massa SBSI 92 Demo PT CITRA KENCANA INDUSTRI

Berita

Polsek Kota Baru Berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu*

Berita

Usulan Kegiatan Musrembang RKPD 2022 Kecamatan Siatas Barita Fokus Dukung Pertanian dan UKM.

Berita

Hadiri GSSB, Bupati Tapsel Berharap Manajemen di Masjid Dikelola Dengan Profesional dan Akuntabel

Arsip

Tarif Interkoneksi Turun, Saham Operator Babak Belur