Home / Berita

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:22 WIB

Tak Kantongi IMB Satu Unit Ruko Dibongkar

Viewer: 529
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Abaikan Perda Nomor 10 Tahun 2018

Pontianak Kalbar Kompas Nasional- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membongkar satu dari empat unit ruko yang berlokasi di Jalan Purnama Agung V, Selasa (16/2).

Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko.

Pihaknya bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.

“Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018.

Baca Juga  Wali Kota H.M Syahrial Terima Pengurus PGRI Kota Tanjungbalai Yang Baru

“Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB,” ungkap Edi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menerangkan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja.

Pembongkaran ini, kata dia, telah melalui prosedur.

Mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga.

Hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran.

“Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung,” sebutnya.

Baca Juga  Gubernur Palembang Larang Pejabat Sumsel Bepergian Selama Musim Kemarau

Saat tim penertiban tiba di lapangan, memang ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan.

Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.

Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meskipun sudah menerima peringatan ketiga untuk membongkarnya karena berharap masih bisa diproses izinnya.

Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut.

“Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun,” jelasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Anies Tunggu Laporan Dinas Pariwisata soal Dugaan Prostitusi di 4Play

Berita

Gerai Vaksin Presisi Polsek Nanga Pinoh Ramai Dikunjungi Warga*

Berita

Bupati Kapuas Hulu Kunjungan Kerja Ke Desa Kepala Gurung

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Bantu Warga Dalam Penyiapan Lahan Ketahanan Pangan Untuk Penanaman Jagung Di Perbatasan

Berita

Uskup Agung: Asner, Jadilah Pemimpin Kota Siantar yang Baik

Berita

Kejuaraan Catur Meriahkan HUT RI ke-80 di Sianjur Mula-Mula

Berita

Bupati Kapuas Hulu Tinjau Vaksinasi Covid 19 Untuk Anak di SDN 4 Putussibau

Berita

Gerindra Geram Prabowo Disebut Penghianat, PKS Dukung Usut Kasus