Home / Berita

Minggu, 17 Januari 2021 - 17:18 WIB

Ini Status Gories Mere dan Karni Ilyas di Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Negara Rp 3 Triliun

Viewer: 421
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional l Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

“Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklasterkan sebagai pembeli yang beritikad baik,” kata Yulianto di Kupang, NTT pada Sabtu (16/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Namun demikian, lanjut Yulianto, nama keduanya tetap ada dalam berkas perkara. Pasalnya, keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Gubernur Sutarmidji dan Ketua GAPKI Cabang Kalbar Tinjau Vaksinasi di Hotel Aston

“Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum,” kata Yulianto.

Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.

“Berkas pemeriksaannya tetap dimasukkan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Baca Juga  Body Shamming ke Ibu Negara Iriana Jokowi, Polisi Masih Cari Pemilik Akun Twitter @KoprofilJati

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).

Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.(K/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

4 Pejabat Pemkab Lampung Tengah Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap APBD

Arsip

Pengunjung Sidang Jessica Membeludak, Polisi Kewalahan Menertibkan

Berita

Pemerintah Pusat Mulai Menyalurkan Bantuan PPKM Darurat

Arsip

Diduga Dokter Lalai, Bayi Pasien BPJS Meninggal di RSUP Malalayang

Berita

Apel Gabungan Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Kecamatan Meliau

Berita

Talk Show Dit Lantas Polda Kalbar Tentang ETLE

Berita

Johannes Damanik Asal Pamatang Sidamanik, The Winner Duta Putra Pariwisata Simalungun 2021

Berita

Aktor Rizal Djibran Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Sabu