Home / Berita

Senin, 11 Januari 2021 - 20:10 WIB

Wagub Kalbar Sampaikan Perubahan Kedua Atas Perda No 8 Tahun 2016

Viewer: 463
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompas Nasional | Pontianak Kalbar – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Drs. H. Ria Norsan., M.M., M.H., menyampaikan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kalbar tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemebentukkan dan Susunan Perangkat Daerah (Perda) Provinsi Kalbar pada Masa Persidangan II (Kedua) DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (11/1/2021).

Dalam rangka menyesuaikan tugas dan fungsi yang didapat dari pendelegasian kewenangan urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi, maka urusan tersebut yang semula ditampung dalam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dn Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar dihapuskan.

Baca Juga  Wali Kota Irsan Efendi Nasution Hadiri Pisah Sambut Dandim 0212/TS

Selanjutnya, tugas pokok dan fungsi energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan disesuaikan dan dialihkan ke bidang yang menangani urusan perindustrian dan perdagangan, sehingga nomenklaturnya menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral.

Wagub Kalbar mengatakan dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Memperhatikan hasil monitoring, dan evaluasi terhadap tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, serta dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di daerah.

Baca Juga  5 Oknum Warga Tambang Ilegal diamankan Polsek Sandai

Maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar.

“Saya berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini mendapat dukungan sepenuhnya dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap H. Ria Norsan.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Menjelang Operasi Keselamatan Kapuas 2021, Ditlantas Polda Kalbar Gelar Rapat Koordnasi

Berita

Pakar Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Dipakai saat Tersangka Kabur

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Agama Di Perbatasan

Berita

Siapkan Putra Daerah, Ini yang Dilakukan Kodim Sambas*

Berita

Alhamdulillah Titik Terang Duplikasi Jembatan Kapuas I, Tahun 2022 Mulai Dibangun

Berita

Prabowo Kantongi 6 Nama sebagai Cawapresnya pada Pilpres 2019

Arsip

Dinas Kehutanan Sergai Diduga Jual Hutan Mangrove

Berita

Bupati Samosir Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tingkat Kabupaten Samosir Tahun 2021