Viewer: 624
0 0

Home / Kriminal

Rabu, 30 Desember 2020 - 10:22 WIB

Ini Sejumlah Fakta tentang Michael, Pria Dalam Video Syur Gisel

Viewer: 625
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kompasnasional l Siapakah MYD ini? “Iya (Michael YD),” kata Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan saat ditanya apakah MYD adalah sosok pria bernama lengkap Michael Yukinobu Defretes.

Berdasarkan penelusuran akun media sosialnya, Michael adalah sosok pria yang hobi bermain basket. Sejumlah foto menunjukkan pria bertubuh kekar itu menjalankan hobinya.

media sosial, Michael berasal dari Kota Medan. Dia sempat mengenyam pendidikan tinggi di salah satu universitas swasta di Jakarta. Masih di laman profil itu pula, dia mengaku pernah tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.

Selain hobi bermain basket, dia juga sering pergi ke luar negeri. Sejumlah foto yang diunggahnya berlatar belakang pemandangan dan sudut kota-kota di dunia.

Baca Juga  Bos First Travel Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur usai penyidik melakukan gelar perkara, pada Selasa kemarin.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Baca Juga  Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Latih Anak Muda di Jawa Tengah Rakit Bom

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

“Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” kata Yusri. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

tvOne Laporkan Akun @bola_gila ke Polisi soal Hoaks Skor Piala Dunia

Kriminal

Modus Ganti Isi Galon dengan Air Biasa tetapi Tutup Segel Resmi, 2 Agen Ditahan Polisi

Berita

Coba Rampok Wanita Driver GoCar, Mahasiswa Ini Babak Belur Dihajar Massa
Pulang dari Warung, Suami Temukan Istri Sudah Tidak Bernyawa Lagi-kompasnasional

Arsip

Pulang dari Warung, Suami Temukan Istri Sudah Tidak Bernyawa Lagi

Arsip

Satreskrim Polres Asahan Berhasil Membekuk Pelaku Curas, Satu DPO
Foto Dokumen (Istimewa)

Berita

Aksi Keji Dosen Universitas Andalas Padang Lecehkan 8 Mahasiswi
Foto ilustrasi pelecehan seksual

Berita

Tiga Siswi SD di Bekasi Jadi Korban Kebejatan Gurunya, Begini Ceritanya

Arsip

Diduga Diculik, Gadis Cantik Dibawa Kabur Pria Ngaku Anggota TNI AU