Viewer: 743
0 0

Home / Berita

Senin, 28 Desember 2020 - 18:54 WIB

Rayakan Malam Tahun Baru Terancam Sanksi Pidana

Viewer: 744
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 45 Detik

Larang Konvoi Kendaraan Malam Tahun Baru

Kompas Nasional | Pontianak Kalbar-Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang perayaan malam pergantian tahun dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Termasuk larangan memainkan atau membunyikan kembang api.

Selain itu, pada malam tahun baru, kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.

Semua kegiatan masyarakat harus sudah bubar pada pukul 23.00 WIB dan kembali kerumah masing-masing.

“Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana,” ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Kapuas dalam rangka kesiapan pengamanan tahun baru 2021 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/12/2020).

Pihaknya juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun.

Untuk mengantisipasinya, sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh wilayah Kota Pontianak untuk pengamanan.

Menurutnya, pada setiap malam tahun baru, masyarakat selalu melakukan perayaan dengan berkumpul.

Namun di masa pandemi ini, hal itu tidak diperbolehkan karena dikuatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran Covid-19.

“Saya minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW,” imbau Edi.

Baca Juga  Camat Torgamba Dukung Perusahaan Realisasikan CSR

Sementara untuk perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pontianak, menurutnya mengalami peningkatan.

Namun demikian tingkat kesembuhan juga tinggi, yakni di atas 90 persen. Untuk itu pihaknya terus berupaya mempertahankan pengendalian kasus Covid-19 di Kota Pontianak.

“Tanpa dukungan semua pihak tentu ini tidak akan berjalan sukses,” tuturnya.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin memastikan siapa saja, baik perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak, tidak hanya dikenakan sanksi denda, tetapi langsung dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan.

Dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana.

“Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakan hukum, kita akan pidanakan,” tegasnya.

Sebagaimana surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/80/Umum/2020, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan. Keterlibatan semua pihak dikatakannya memegang peran penting dalam upaya tersebut.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk sebaiknya berada di rumah.

Baca Juga  Dengarkan Wejangan Dari Majelis Tablik Al Islah Saigon Tahanan Polsek Pontianak Timur Pada "Mewek"

Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel-hotel maupun warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun.

“Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan bisa melakukan himbauan dan pengawasan di lingkungan masing-masing,” imbaunya.

Kombes Pol Komarudin juga menegaskan, pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran dari aturan tersebut.

Termasuk juga terhadap masyarakat dari luar Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak.

Akan diberlakukan berbagai kebijakan dalam menghadapi malam pergantian tahun baru. Diantaranya seluruh aktivitas akan dibatasi hingga pukul 23.00.

“Kami tidak ingin malam tahun baru justru menimbulkan musibah baru karena abai terhadap protokol kesehatan dan mengakibatkan terjadinya kerumunan sehingga bisa berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19,” paparnya.

Penegasan ini ditujukan untuk seluruh aspek aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.

Beberapa tempat seperti waterfront, Taman Alun Kapuas dan beberapa ruas jalan juga akan ditutup.

“Kami imbau jangan ada yang melakukan konvoi kendaraan pada malam tahun baru, bagi yang melanggar akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah di Ruang Rapat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Melawi

Berita

Ajak Masyarakat Pakai Kendaraan Listrik, PLN Gelar Parade di Bali

Berita

Manager PLN UP3 Bersama Plt Wali Kota Pematangsiantar Resmikan Electrik Vehicle Community

Arsip

Arya Bocah Obesitas Disambut Teman-temannya Di Hari Pertama Sekolah

Berita

Remaja Ditemukan Tewas di Sungai Pinangsori

Berita

Pemusnahan Barang Bukti Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau 

Berita

Prabowo Puji Inisiatif Polri Terlibat Aktif di Program Makan Bergizi Gratis

Berita

PEMKAB/KOTA DIMINTA SERIUS TANGANI KASUS STUNTING