Samosir – Kompas Nasional | Berdasarkan portal Kemenkeu RI, Up. Ditjen Perimbangan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Samosir mendapatkan Dana Instentif Daerah (DID) sebesar Rp 55. 859. 573. 000 untuk TA 2021. Ini merupakan prestasi dan kinerja jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir.
Disebutkan Pemkab Samosir melalui Dinas Kominfo, penghargaan ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Samosir yang diukur dari beberapa aspek, yaitu pengelolaan keuangan, pelayanan dasar publik, perkembangan ekonomi, inovasi, SAKIP dan kesehjateraan masyarakat. DID TA 2021 merupakan hadiah bagi Kabupaten Samosir yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) TA 2019.
DID yang diterima Kabupaten Samosir dari tahun ke tahun terus meningkat, dimana sebelumnya pada WTP 2017, DID yang diterima di tahun 2019 sebesar Rp 10. 482. 264. 000. Untuk WTP 2018, DID yang diterima Kabupaten Samosir pada tahun 2020 sebesar Rp 34. 184. 714. 000 dan untuk WTP 2019 DID yang diterima tahun 2021 sebesar Rp 55. 859. 573. 000.
Penghargaan yang diperoleh atas WTP dari audit BPK diharapkan dapat memotivasi jajaran di Pemerintah Kabupaten Samosir agar bisa bekerja lebih baik, lebih kreatif lagi dan bisa berkompetisi. Karena setiap langkah gerak pemerintah daerah mendapatkan penilaian dari pusat dan kerap mendapat apresiasi berupa tambahan anggaran ke daerah. (rel/mengapul sinaga)







