Viewer: 971
0 0

Home / Kriminal

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:22 WIB

Polisi Bergerak Cepat ke Petamburan Selasa Malam, Hasilnya Mengejutkan, Ada Kode 55

Viewer: 972
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompasnasional l Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri menangkap 11 orang pengedar narkoba, dengan barang bukti 201 kilogram sabu-sabu yang disita di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Hendro Pandowo di Jakarta, Selasa (22/12), mengatakan sindikat pengera narkoba yang diungkap ini merupakan jaringan internasional.

Hendro menuturkan, jaringan narkoba internasional itu berencana mengedarkan sabu-sabu di wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku yang ditangkap membawa sabu seberat 201 kilogram di Hotel WIR, KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, merupakan sindikat jaringan Timur Tengah.

Baca Juga  Dua Terduga Teroris yang Tewas di Sumut Anggota Jaringan JAD

“Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Polisi kemudian berhasil melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal akan membawa sabu-sabu ke sebuah hotel di Petamburan.

Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita (polisi) berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini, total ada 11 tersangka,” ujar Yusri.

Baca Juga  Mantan Bos Nissan Kabur dari Jepang ke Lebanon dengan Jet, Sang Anak Bayar Pakai Mata Uang Kripto

Berdasarkan temuan polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama “55”.

Yusri mengatakan, 201 kilogram sabu-sabu yang dipecah ke dalam 196 paket senilai Rp156 miliar.

“Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi,” ujar Yusri Yunus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Terduga Teroris yang Tewas di Sumut Anggota Jaringan JAD

Berita

Gembos Ban dan Pecah Kaca Duit Koperasi Rp350 Juta Raib Dirampok

Arsip

Tudingan Konyol Pengacara Jessica Dalam Kasus Pembunuhan Mirna

Kriminal

Benarkah Habib Rizieq dalam Kondisi Kritis? Aziz Yanuar Langsung Merespons Begini, Tegas!
Foto para komplotan curanmor

Berita

16 Pelaku Curanmor Dipajang di Polda Jatim, Modus Jadi Pasangan Suami-Istri

Arsip

Dua WN China Selundupkan 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Foto Gladis Disebar, Napi yang Kabur dari Lapas Sukamiskin itu Berkacamata, Tembem dan Latah-KompasNasional

Arsip

Foto Gladis Disebar, Napi yang Kabur dari Lapas Sukamiskin itu Berkacamata, Tembem dan Latah

Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Sentosa, Bandar Kabur dari Rumah