Home / Kriminal

Selasa, 1 Juni 2021 - 18:52 WIB

Dua Bulan Dicari Polisi Sempat Berpindah-pindah Lokasi, Pria Bakar Tetangga Diringkus di Pandeglang

Viewer: 353
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompasnasional l Setelah dua bulan dicari kawanan polisi, pelaku bakar tetangga di Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial TB (33), akhirnya tertangkap. 

Selama dua bulan, TB terendus berpindah-pindah lokasi pelarian untuk mengelabui polisi.

Sampai akhirnya, pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendapatkan informasi TB berada di wilayah hukum Pandegelang, Banten pada Sabtu (29/5/2021).

Pria yang bekerja serabutan itu pun diringkus di kawasan Cibaluyung, Pandegelang, Banten.

Saat ditangkap polisi, TB tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.

Kepada polisi, TB mengaku dirinya nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena terbakar api cemburu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan peristiwa yang terjadi 20 Maret 2021 lalu itu membuat korban bernama Mulyono tewas karena luka bakar sebanyak 70 persen.

Baca Juga  9,2 hektare ladang ganja di Aceh Besar dimusnahkan

Joko mengatakan awalnya tersangka inisial TB (33) mendengar kabar bahwa istrinya telah selingkuh dengan tetangga yang tinggal di depan rumahnya sendiri yakni Mulyono.

Kemudian saat Mulyono pulang kerja, TB menghampirinya dan menyiramkan cairan tiner yang disimpan di dalam botol minuman.

“Kemudian tersangka langsung membakar korban dan melarikan diri. Akibatnya korban mengalami luka bakar sebesar 70 persen,” jelas Joko dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/6/2021).

Saat itu kata Joko, Mulyono masih hidup dan dilarikan ke RSUD Cengkareng. Di rumah sakit, Mulyono menjalani perawatan intensif.

Baca Juga  Tas Mencurigakan di dalam Mesjid Gegerakan Warga, Isinya Mengejutkan…

Namun karena luka bakar yang cukup parah, Mulyono tewas setelah 10 hari jalani perawatan di rumah sakit.

“Kemudian berdasarkan laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut kami melakukan penyelidikan, mulai dari TKP kami melakukan analisa, selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terang Joko.

Atas perbuatannya, TB dikenakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain meringkus TB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya ialah kaus yang dipakai korban saat peristiwa pembakaran hidup-hidup. (TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto Bobby Nst. - Walikota Medan

Berita

Besi Jembatan yang Baru Dibangun Hendak Dicuri Bikin Bobby Murka

Berita

Penjual Narkoba Diamankan Bersama BB 2.36 Gram Shabu

Arsip

Pencuri Mobil Syekh Ali Jaber Cium Tangan, Didoakan Bertobat

Kriminal

Aziz Mengaku Perempuan yang Dibakar Itu Anaknya

Berita

Operator Warnet Pembuat KTP, SIM dan SKCK Palsu Ditangkap Polisi

Kriminal

Pengakuan Ayah Pembunuh 2 Anak Tiri di Medan, Kesal Gara-gara Korban Sebut Dirinya Bapak Pelit

Kriminal

Waspada dengan Kedatangan Pengendara Ojek Online

Arsip

Baru Keluar Penjara, PNS Kanwil Kum HAM Tak Kapok Jual Sabu