Home / Kriminal

Selasa, 1 Juni 2021 - 18:52 WIB

Dua Bulan Dicari Polisi Sempat Berpindah-pindah Lokasi, Pria Bakar Tetangga Diringkus di Pandeglang

Viewer: 379
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompasnasional l Setelah dua bulan dicari kawanan polisi, pelaku bakar tetangga di Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial TB (33), akhirnya tertangkap. 

Selama dua bulan, TB terendus berpindah-pindah lokasi pelarian untuk mengelabui polisi.

Sampai akhirnya, pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendapatkan informasi TB berada di wilayah hukum Pandegelang, Banten pada Sabtu (29/5/2021).

Pria yang bekerja serabutan itu pun diringkus di kawasan Cibaluyung, Pandegelang, Banten.

Saat ditangkap polisi, TB tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.

Kepada polisi, TB mengaku dirinya nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena terbakar api cemburu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan peristiwa yang terjadi 20 Maret 2021 lalu itu membuat korban bernama Mulyono tewas karena luka bakar sebanyak 70 persen.

Baca Juga  Melawan Saat Hendak Dirudapaksa, Bocah Berusia 8 Tahun di India Dilempar dari Kereta Api

Joko mengatakan awalnya tersangka inisial TB (33) mendengar kabar bahwa istrinya telah selingkuh dengan tetangga yang tinggal di depan rumahnya sendiri yakni Mulyono.

Kemudian saat Mulyono pulang kerja, TB menghampirinya dan menyiramkan cairan tiner yang disimpan di dalam botol minuman.

“Kemudian tersangka langsung membakar korban dan melarikan diri. Akibatnya korban mengalami luka bakar sebesar 70 persen,” jelas Joko dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/6/2021).

Saat itu kata Joko, Mulyono masih hidup dan dilarikan ke RSUD Cengkareng. Di rumah sakit, Mulyono menjalani perawatan intensif.

Baca Juga  Prajurit Kostrad Terlibat Asusila dengan Paspampres Belum Tersangka

Namun karena luka bakar yang cukup parah, Mulyono tewas setelah 10 hari jalani perawatan di rumah sakit.

“Kemudian berdasarkan laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut kami melakukan penyelidikan, mulai dari TKP kami melakukan analisa, selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terang Joko.

Atas perbuatannya, TB dikenakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain meringkus TB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya ialah kaus yang dipakai korban saat peristiwa pembakaran hidup-hidup. (TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sopir Angkot Dibakar Hidup-hidup di Jaktim, Pelaku Ditahan
Foto Ilustrasi

Berita

Prajurit Kostrad Terlibat Asusila dengan Paspampres Belum Tersangka

Kriminal

Wajah Bengis Pembunuh Kanit Reskrim Polsek Utan Ipda Uji Siswanto

Arsip

Satreskrim Polres Asahan Berhasil Membekuk Pelaku Curas, Satu DPO

Berita

Begini Kondisi Anak Pelaku Bom Polrestabes Surabaya usai Terpental 3 Meter

Asahan

Pencuri Kotak Infaq Masjid At-Taqwa Aek Kuasan Terekam CCTV

Berita

Hadapi Serangan Grup Anonymous, Israel Siapkan 400 Hacker
Foto Pelaku pembunuhan anak kandung sendiri beserta istri

Berita

Sadis Berujung Tangis dari Rizky si Raja Tega Bunuh Anak Sendiri