Viewer: 1624
1 1
Viewer: 1625
1 1

Home / Berita

Selasa, 15 Desember 2020 - 22:11 WIB

KPU Tetapkan Usman-Bassam Menang di Pilkada Halsel

Viewer: 1626
1 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) unggul di pilkada halsel 2020 dengan perolehan suara 62.348 Suara

Kemenangan itu, Saat Ketua KPU Halsel Muhammad Agus Umar membacakan surat keputusan Dengan nomor: 850/PL.02.6-KPP/8204/KPU-KAP12/2020. Tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan Hasil pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Halsel tahun 2020

Maka berdasarkan Surat keputusan sertifikat berita acara hasil penghitungan suara disetiap Kecamatan ditingkat Kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Halsel 2020 Model D Hasil Kabupaten/Kotak KWK tertanggal 15 Desember 2020 yang di Bacakan Muhammad Agus Umar, maka KPU Menetapkan pasangan nomor 01 Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan Memperoleh 51.097 suara sedangkan pasangan calon nomor 02 H Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba Memperoleh 62.348 suara

Baca Juga  Sekda Kalbar Pimpin Apel Siaga La Nina Di Provinsi Kalbar

Sementara itu, terkait Form Keberatan yang diajukan saksi Paslon Nomor 01 Helmi-La Ode. Ketua KPU Halsel, Muhammad Agus Umar menyampaikan bahwa dirinya belum sempat membaca semua Form Keberatan yang diajukan paslon Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan

“Ada 2 Lembar form keberatan paslon nomor 01, Saya bolom baca semua,” Tutur Agus kepada awak media Kompasnasional.com usai pleno, Selasa (15/12) malam

Saat ditanyakan terkait gugatan paslon Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan berpeluang ke mahkama konstitusi? Dirinya mengatakan bahwa mahkama konstitusi adalah kanal hukum bagi pasangan calon yang merasa kurang puas dan tidak sepakat dengan putusan yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum

Baca Juga  Bahayanya Karhutla, Personel Operasi Bina Karuna II Laksanakan Patroli, Himbauan dan Sosialisai Kepada Masyarakat 

“Bukan berpeluang atau tidak, bagi paslon yang kurang puas maka saluran hukumnya MK, Jadi Paslon yang kurang puas dengan hasil putusan mempunyai hak, nanti MK yang menilai,” Tandasnya

Kemudian lanjut Agus, terkait berita acara yang tidak ditandatangani saksi paslon nomor 01 Helmi-La Ode. Namun baginya tidak mempengaruhi hasil pleno komisi pemilihan umum “tidak mempengaruhi hasil pleno KPU,” Pungkas Agus

(Hafik)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Kalbar Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla

Berita

Melalui Senam Bersama Persit KCK Cabang XLVII Kodim 1203 Jaga Solideritas

Berita

Bupati Dolly Sebut Syahrul M Pasaribu Sebagai Tokoh Inspirator Masyarakat Tapsel

Berita

Kisah Pengusaha Cetak Omzet Rp 219 M dari Modal Rp 4 Juta

Berita

Pertamina Stop Sementara Pengiriman BBM ke Nduga Papua

Berita

Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Razia Insidentil

Berita

Jaga Kelestarian Hutan, Polres Batang dan 2 KPH Teken MoU Jaga Kelestarian Hutan

Berita

Berita Tapsel. Puluhan Massa Keluarga Besar LIRA Tabagsel Gelar Demo Di Perkantoran Bupati Tapsel