Viewer: 792
0 0

Home / Berita

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:20 WIB

Polisi: Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan

Viewer: 793
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 1 Detik

Kompasnasional l Gelar perkara kasus kerumunan massa simpatisan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat telah rampung.

Hasilnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangkanya adalah Habib Rizieq sendiri. Selaku penyelenggara, dia statusnya dinaikkan dari saksi jadi tersangka.

“Hasilnya, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara, saudara MRS,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga  Ketua KONI Asahan saksikan ESI Asahan kalahkan tim pelatda ESI Sumut 

Diketahui, Front Pembela Islam dan pimpinannya, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Terkait kerumunan ini ternyata berbuntut panjang. Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.(VCI/Red)

Baca Juga  Polres Ketapang Sampaikan Keberhasilan Ungkap Kasus Illegal Mining dan Narkoba
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Fadli Desak Akom Minta Maaf karena Bilang Anggota DPR Sesat Pikiran

Berita

Gunakan Listrik PLN, Perusahaan Agribisnis Pangkas Biaya Produksi Hingga 50 Persen Lebih

Berita

Disdik Bekerjasama dengan Lapas Kelas IIB P.Sidimpuan Gelar Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C

Berita

Waspada Omicron, Pemkot Pontianak Siagakan Petugas Kesehatan

Arsip

Bobotoh Berulah Lagi, Persib Bandung Kena Sanksi Lebih Berat

Berita

Nasib Teguh Sudah Kehilangan Tangan, Tetapi PT Agung Beton Petsada Utama Justru “Lepas Tangan”

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Dorong Pelaku UMKM Bangkit Tumbuhkan Ekonomi

Berita

Gubernur Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD Kota Pontianak Tahun 2022 ,Tekankan Pelayanan Publik