
Kompas Nasional.com. Pontianak Kalbar. Indikator Proyek yang sudah Mengarah pada unsur KKN dan secara nyata telah terjadinya Persekongkolan jahat antar Pejabat, karena Safarudin selaku Pejabat Pengadaan Barang /Jasa PERKIMLH Kabupaten Ketapang menggunakan kewenangannya memenuhi pesanan MG yang merupakan anggota DPRD Ketapang terkait dengan paket proyek.
Sudah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum serta merta dapat langsung dilakukannya Penindakan oleh Aparat Penegak Hukum khususnya KPK RI, demikian menurut analisa Yuridis Yayat Darmawi SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK Indonesia.
Persekongkolan jahat yang telah dikonstruksikan oleh MG dengan Suaminya yang bertugas sebagai PPK PERKIMLH Ketapang ,hal ini sudah jelas merupakan bentuk kongkalikong jahat, yang pasti sudah direncanakan sejak awal antara suami istri tersebut.
Maka mesti secepatnya dilakukan Uji Yuridis oleh APH dengan tolok ukurnya menggunakan Undang-Undang Tipikor, dan Undang-Undang anti KKN terutama terkait dengan kewenangan dari pelakunya, pungkas Yayat kepada media ini pada (14/6/21)
(Abd. Rahman)





