Viewer: 750
0 0

Home / Nasional

Sabtu, 5 Desember 2020 - 14:52 WIB

Mantan Kepala Bais TNI Angkat Bicara Tentang Gerakan Separatis Papua

Viewer: 751
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Kompasnasiol l Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksda TNI (Purn) B. Soleman Ponto angkat bicara tentang polemik yang terjadi di Papua belakangan ini.

Menurut Laksda TNI Soleman Ponto, persoalan di Papua harus diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan yang didasarkan pada Hukum HAM (Hak Asasi Manusia) dan pendekatan keamanan didasarkan kepada Hukum Humaniter. Sebab, Hukum HAM dan Humaniter dipakai karena keuniversalan hukum ini berlaku dalam dunia internasional.

Lebih jauh lagi, purnawirawan Jenderal TNI Angkatan Laut itu menjelaskan bahwa ada konflik yang tidak bisa digolongkan menjadi konflik bersenjata yaitu kekacauan atau tindakan kriminal bersenjata seperti halnya yang terjadi di Papua saat ini.

Situasi di Papua saat ini bukanlah konflik bersenjata, karena yang berada di Papua saat ini adalah kelompok kriminal bersenjata (tindakan kekerasan bersenjata),” kata Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto dalam keterangan yang diterima VIVA Militer, Jum’at, 4 Desember 2020.
Lebih jauh dia memaparkan, bahwa dalam konflik bersenjata sekalipun, Hukum Humaniter konflik dibagi menjadi dua bagian yaitu konflik bersenjata Internasional dan konflik bersenjata internal.

Baca Juga  Perjalanan Anies-Sandi Mewujudkan Rumah DP 0 yang Dulu Diragukan...

Apabila ada pasukan pembangkang bersenjata melakukan perlawanan terhadap angkatan bersenjata suatu negara, maka itu adalah konflik bersenjata internal,” ujarnya.Kedua, hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh siapa pun. Ketiga, hak untuk menentukan nasibnya sendiri (Internal dan Pemisahan ‘pembebasan dan separatis’).

Menurut Laksda TNI Soleman Ponto, persoalan di Papua harus diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan yang didasarkan pada Hukum HAM (Hak Asasi Manusia) dan pendekatan keamanan didasarkan kepada Hukum Humaniter. Sebab, Hukum HAM dan Humaniter dipakai karena keuniversalan hukum ini berlaku dalam dunia internasional.Apabila ada pasukan pembangkang bersenjata melakukan perlawanan terhadap angkatan bersenjata suatu negara, maka itu adalah konflik bersenjata internal,” ujarnya.

Baca Juga  Peringatan Dini BMKG Selasa, 6 Juli 2021, Potensi Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di 13 Wilayah

Sedangkan dalam Hukum HAM, pria lulusan Akademi Angkatan Laut tahun 1978 itu menjelaskan, bahwa terdapat tiga poin mengenai keadaan Papua pada saat ini. Pertama, mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak kelompok dan dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang dilakukan pemerintah atau aparatnya maupun aktor non-negara yang terlibat.

Kedua, hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh siapa pun. Ketiga, hak untuk menentukan nasibnya sendiri (Internal dan Pemisahan ‘pembebasan dan separatis’). (VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tiba di Lampung, Jokowi Resmikan Terminal Bandara Radin Inten II

Arsip

Kepala Kampong Blok 6 Baru Tingkatkan Kegiatan Antar Dusun

Arsip

Bos Pajak: Banyak Keluarga Bercerai Karena Tax Amnesty

Berita

Presiden Joko Widodo Lepas Kontingen Atlet Indonesia dalam Laga Asian Para Games 2018

Berita

Komentar Anies Usai Video Dirinya Viral Saat Dicegah Dampingi Jokowi ke Podium Piala Presiden 2018

Nasional

KSAD atau KSAL Pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto?
Foto Ilustrasi pemerkosaan

Berita

Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Sumsel Perkosa-Sebar Foto Bugil Pacar

Berita

Jejak Iswahyu Widodo, Hakim PN Jaksel yang Di-OTT KPK