Viewer: 718
0 0

Home / Berita

Sabtu, 5 Desember 2020 - 06:55 WIB

Kapolres Psp Akui Salah-seorang Anggota Positif Covid-19 Justru Walikota Yang Digugat

Viewer: 719
0 0
Terakhir Dibaca:6 Menit, 44 Detik

Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Kapolres Padangsidimpuan (PSP), AKBP Juliani Prihartini mengakui salah seorang anggotanya berinisial RL positif Covid-19. Namun justru Walikota Psp Irsan Efendi Nasution yang digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Psp

Penggugat yang merupakan keluarga dari RL juga menggugat Kadis Kesehatan Psp, Sopian Subri, Kadis Kominfo Kota PSP, Islahuddin Nasution, PT. Waspada Medan Indonesia dan media online waspada.id.

Hal ini terungkap dalam sidang gugatan perdata beragenda pemeriksaan saksi dari PT. Waspada Medan Indonesia dan waspada.id yang digelar di PN Psp, Jum’at (4/12/2020).

Majelis Hakim diketuai, Hasnul Tambunan, dengan Hakim Anggota, Prihatin Stio Raharjo dan Dwi Sri Mulyati, serta Panitera Pengganti Rabiul Awal Pohan.

Pada persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat menghadirkan dua orang saksi yaitu, Manaon Lubis dan Khairul Arif Nasution. Dua diantara Wartawan yang hadir dalam konfrensi pers yang digelar Gugus Tugas PP Covid-19 dan Pemko Psp pada 16 Juni 2020 lalu, yang kemudian dijadikan dasar gugatan.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum dan Majelis Hakim, saksi Khairul Arif mengatakan, konfrensi Pers seharusnya digelar pukul 14.00 WIB. Namun molor sekira 1 jam , karena menurut informasi tiga narasumber sedang berkoordinasi dengan Kapolres Psp. 

Sehubungan dengan akan digelarnya konfrensi Pers, karena salah seorang dari tiga pasien positif Covid-19 adalah Anggota Polri. Selain itu, Kapolres Psp AKBP Juliani Prihartini juga seorang Wakil Ketua pada Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Psp.

Usai berkoordinasi dengan Kapolres Psp, selanjutnya Kadis Kesehatan Psp, Sopian Subri, Kadis Kominfo Islahuddin dan Sekretaris Gugus Tugas PP Covid-19, Ali Ibrahim Dalimunthe menggelar konfrensi Pers di Aula Kantor Walikota Kota Psp

“Mereka bertiga menjadi narasumber dalam konfrensi Pers tersebut. Sedangkan Walikota Psp sejak awal sampai akhir konfrensi Pers sama sekali tidak pernah hadir di sana,” Jelas Khairul.

Kemudian menjawab pertanyaan kuasa hukum, Khairul Arif mengatakan bahwa dalam konfrensi Pers itu dijelaskan ada tiga warga Kota Psp yang positif Covid-19. Narasumber hanya menyebut inisial dan bukan nama lengkap. Dia hanya ingat, satu diantaranya berinisial RL dan Anggota Polri.

Usai konfrensi Pers, Khairul Arif mengkonfirmasi Kapolres Psp lewat WA. Mempertanyakan kebenaran apakah RL Anggota Polri, dan dijawab benar. “Ibu Kapolres Psp membenarkan RL itu Anggota Polri dan bertugas di Polres Psp,” Ucapnya 

Pertanyaan ini diulangi dan kembali dipertegas Hakim Anggota, Dwi Sri Mulyati. Saksi Khairul Arif kembali mengatakan jawaban yang sama. “Ya Ibu Kapolres membenarkan RL Anggota Polri,” Ujarnya.

Sebelumnya, saksi Manaon Lubis menjelaskan bahwa dia hadir pada konfrensi pers tersebut. Ditegaskannya, Walikota sebagai tergugat I dalam gugatan ini sama sekali tidak pernah hadir dalam konfrensi Pers itu.

Ketika ditanya apakah satu pemberitaan bisa dimuat dengan sumber datanya dari sosial media, Manaon menegaskan boleh. Jika itu berita kejadian dan menyangkut khalayak ramai, maka boleh dan sah-sah saja, Jelasnya.

Baca Juga  Wawako Resmikan Pelayanan Publik Berbasis Kearifan Lokal 'Dalihan Natolu'

Sebagai pendekatannya, Manaon mencontohkan status twiter Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang sering dijadikan sebagai sumber berita oleh berbagai media. 

Dalam kesaksiannya, Manaon Lubis yang sudah mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama dan pemilik serta Pimpinan Surat Kabar dan Media On-line itu menjelaskan, Pers bekerja untuk orang banyak dan dilindungi UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

“Seharusnya, setiap keberatan atas satu pemberitaan media, menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam UU tentang Pers. Yakni hak jawab dan hak koreksi, selanjutnya jika belum puas silahkan laporkan ke Dewan Pers. Jika direkomendasikan pidana atau perdata, barulah dilapor atau digugat,” Papar Manaon.

Majelis hakim kemudian menunda sidang sampai Selasa (8/12) dengan agenda konklusi atau kesimpulan.

Diluar ruang persidangan, kuasa hukum tergugat Romi Iskandar Rambe, Rafidah dan Nuh Reza Syahputra menjawab wartawan mengatakan, menurut fakta sidang dan analisa mereka sampai saat ini gugatan penggugat belum bisa dibuktikan.

Sementara Sukri Falah Harahap dari PT. Waspada Medan Indonesia dan waspada.id dimintai keterangannya mengatakan, saat ini kekuatan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers  sedang diuji di Kota Psp.

“Kita wartawan bekerja dilindungi oleh undang undang, dan saya percaya pihak penggugat mengetahui itu. Hari ini kami yang digugat, besok-besok bisa jadi media kawan-kawan yang digugat atau dilaporkan. Mari kita sikapi ini sesuai pendapat dan pemaknaan masing-masing,” Ungkap Sukri. (K Ikhfan)

Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Kapolres Padangsidimpuan (PSP), AKBP Juliani Prihartini mengakui salah seorang anggotanya berinisial RL positif Covid-19. Namun justru Walikota Psp Irsan Efendi Nasution yang digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Psp

Penggugat yang merupakan keluarga dari RL juga menggugat Kadis Kesehatan Psp, Sopian Subri, Kadis Kominfo Kota PSP, Islahuddin Nasution, PT. Waspada Medan Indonesia dan media online waspada.id.

Hal ini terungkap dalam sidang gugatan perdata beragenda pemeriksaan saksi dari PT. Waspada Medan Indonesia dan waspada.id yang digelar di PN Psp, Jum’at (4/12/2020).

Majelis Hakim diketuai, Hasnul Tambunan, dengan Hakim Anggota, Prihatin Stio Raharjo dan Dwi Sri Mulyati, serta Panitera Pengganti Rabiul Awal Pohan.

Pada persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat menghadirkan dua orang saksi yaitu, Manaon Lubis dan Khairul Arif Nasution. Dua diantara Wartawan yang hadir dalam konfrensi pers yang digelar Gugus Tugas PP Covid-19 dan Pemko Psp pada 16 Juni 2020 lalu, yang kemudian dijadikan dasar gugatan.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum dan Majelis Hakim, saksi Khairul Arif mengatakan, konfrensi Pers seharusnya digelar pukul 14.00 WIB. Namun molor sekira 1 jam , karena menurut informasi tiga narasumber sedang berkoordinasi dengan Kapolres Psp. 

Sehubungan dengan akan digelarnya konfrensi Pers, karena salah seorang dari tiga pasien positif Covid-19 adalah Anggota Polri. Selain itu, Kapolres Psp AKBP Juliani Prihartini juga seorang Wakil Ketua pada Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Psp.

Usai berkoordinasi dengan Kapolres Psp, selanjutnya Kadis Kesehatan Psp, Sopian Subri, Kadis Kominfo Islahuddin dan Sekretaris Gugus Tugas PP Covid-19, Ali Ibrahim Dalimunthe menggelar konfrensi Pers di Aula Kantor Walikota Kota Psp

Baca Juga  Plt. Kepala Dinas Perhubungan Ramah Tamah Dengan Jukir Se Kota Pematangsiantar

“Mereka bertiga menjadi narasumber dalam konfrensi Pers tersebut. Sedangkan Walikota Psp sejak awal sampai akhir konfrensi Pers sama sekali tidak pernah hadir di sana,” Jelas Khairul.

Kemudian menjawab pertanyaan kuasa hukum, Khairul Arif mengatakan bahwa dalam konfrensi Pers itu dijelaskan ada tiga warga Kota Psp yang positif Covid-19. Narasumber hanya menyebut inisial dan bukan nama lengkap. Dia hanya ingat, satu diantaranya berinisial RL dan Anggota Polri.

Usai konfrensi Pers, Khairul Arif mengkonfirmasi Kapolres Psp lewat WA. Mempertanyakan kebenaran apakah RL Anggota Polri, dan dijawab benar. “Ibu Kapolres Psp membenarkan RL itu Anggota Polri dan bertugas di Polres Psp,” Ucapnya 

Pertanyaan ini diulangi dan kembali dipertegas Hakim Anggota, Dwi Sri Mulyati. Saksi Khairul Arif kembali mengatakan jawaban yang sama. “Ya Ibu Kapolres membenarkan RL Anggota Polri,” Ujarnya.

Sebelumnya, saksi Manaon Lubis menjelaskan bahwa dia hadir pada konfrensi pers tersebut. Ditegaskannya, Walikota sebagai tergugat I dalam gugatan ini sama sekali tidak pernah hadir dalam konfrensi Pers itu.

Ketika ditanya apakah satu pemberitaan bisa dimuat dengan sumber datanya dari sosial media, Manaon menegaskan boleh. Jika itu berita kejadian dan menyangkut khalayak ramai, maka boleh dan sah-sah saja, Jelasnya.

Sebagai pendekatannya, Manaon mencontohkan status twiter Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang sering dijadikan sebagai sumber berita oleh berbagai media. 

Dalam kesaksiannya, Manaon Lubis yang sudah mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama dan pemilik serta Pimpinan Surat Kabar dan Media On-line itu menjelaskan, Pers bekerja untuk orang banyak dan dilindungi UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

“Seharusnya, setiap keberatan atas satu pemberitaan media, menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam UU tentang Pers. Yakni hak jawab dan hak koreksi, selanjutnya jika belum puas silahkan laporkan ke Dewan Pers. Jika direkomendasikan pidana atau perdata, barulah dilapor atau digugat,” Papar Manaon.

Majelis hakim kemudian menunda sidang sampai Selasa (8/12) dengan agenda konklusi atau kesimpulan.

Diluar ruang persidangan, kuasa hukum tergugat Romi Iskandar Rambe, Rafidah dan Nuh Reza Syahputra menjawab wartawan mengatakan, menurut fakta sidang dan analisa mereka sampai saat ini gugatan penggugat belum bisa dibuktikan.

Sementara Sukri Falah Harahap dari PT. Waspada Medan Indonesia dan waspada.id dimintai keterangannya mengatakan, saat ini kekuatan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers  sedang diuji di Kota Psp.

“Kita wartawan bekerja dilindungi oleh undang undang, dan saya percaya pihak penggugat mengetahui itu. Hari ini kami yang digugat, besok-besok bisa jadi media kawan-kawan yang digugat atau dilaporkan. Mari kita sikapi ini sesuai pendapat dan pemaknaan masing-masing,” Ungkap Sukri. (K Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rumah BUMN Binaan PLN Kalbar Dorong Pertumbuhan Usaha 1.101 Pelaku UMKM di Sekadau dan Sintang

Berita

Juara Satu FLS2N Tingkat Provinsi, SMKN Seni dan Budaya Pematang Raya Duta Sumut ke Tingkat Nasional

Berita

Dharma Pertiwi Daerah L Bagikan Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19 di Bantaran Sungai Kapuas*

Berita

Pererat Sinergitas Dandim 1203/Ktp Kunjungi IAR Ketapang

Berita

Benarkah Sarapan Pisang Baik untuk Kesehatan?
Foto;Ket//Dari kiri ke kanan Vice Komite Gubernur Distrik 307 A2 Lions Club Indonesia Darmawan Yusuf, SH SE MPd MH, Vice President 2 Lion Agustina, Ketua Sitara Foundantion Adhe Manurung,Vice President 3 Lion Kosidin

Asahan

Virus Corona, RSUD HAMS Kisaran berterima kasih atas bantuan dari tim lions Club Golden Estate, Sitara Foundantion dan Gamki Asahan

Berita

Babinsa Temajuk Bersama Warga Lakukan Karya Bhakti Penimbunan Jalan*

Berita

Digitalisasi UMKM, Dekranasda Pontianak Gandeng Tokopedia dan Dana