KompasNasional.com,Medan – Terkait masih berdirinya billboard milik PT Multigrafindo yang tanpa memiliki izin di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, dapat diduga perbuatan tersebut mengarah kepada pembiaran.
Hal tersebut diungkapkan pengamat hukum Dr Redianto Sidi SH, MH kepada tobapos.co, Selasa (31/7/18). “Dapat diduga perbuatan tersebut mengarah kepada pembiaran. Untuk itu Pemko Medan sebaiknya segera menegakkan aturan tersebut,” ujar Redianto menanggapi.
Ditanya lagi, berbagai kalangan, Ketua DPRD Kota Medan hingga tokoh masyarakat, mendesak agar Pemko Medan segera bertindak karena pembiaran tersebut dapat dinilai sebagai tebang pilih, Dr Redianto Sidi SH MH menjawab, “Tidak ada alasan seolah mengulur waktu, karena aturan sudah jelas, kecuali ‘ada udang di balik batu’,” sebutnya.
Ditimpalinya, “Inspektorat harus turun tangan memeriksa Kasatpol PP (Kota Medan). Terhadap perbuatan yang mengarah kepada kerugian Negara sebaiknya Kejaksaan (Kejari Medan – Kejati Sumut) segera bertindak.”tutupnya.
Sebelumnya juga, Sekretaris Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspa) Sumut Nuriono SH, mengatakan, “Bila ada keterlibatan oknum aparatur sipil negara yang membekingi, terima upeti, itu merupakan tindak pidana korupsi. Sebab memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi itu korupsi, itu dari sisi pidananya, ”
Wakil Ketua Pansus Reklame Kota Medan, Godfried Lubis sudah mendesak agar aparat penegak hukum KPK turun tangan karena menganggap kebocoran PAD Kota Medan dari pajak reklame sudah diatas perbuatan perampokan.
Hampir senada dengan Godfried, Ketua DPRD Kota Medan Henry John Hutagalung SE, SH, MH juga mengatakan, “Kita minta polisi (Polrestabes Medan, Poldasu) dan Kejaksaan (Kejari Medan, Kejatisu), supaya turun tangan, tangkap. Kita masih memberikan harapan kepada mereka (Kepolisian dan Kejaksaan), agar melakukan tugasnya, “tegas politisi PDI Perjuangan itu, kemarin.
Diketahui, papan reklame milik PT Multigrafindo di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan berdiri tanpa ijin sesuai keterangan Kepala Bidang Perijinan Tata Ruang, Perhubungan & Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Medan, John E Lase kepada wartawan di kantornya kemarin.
Kemudian, pria yang disebut pemilik PT. Multigrafindo, Albert Kang melalui Humasnya, Hendrik SH menyampaikan, “Kalau pajaknya (Papan reklame di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan -red) itu ada kita bayar, perijinannya lagi diproses juga. Cuma akan saya cek lagi lah ke marketing atau pemberkasan,” jawab Hendrik SH. (TP)