Kompas Nasional I Simalungun
Polres Simalungun menetapkan status sopir truk Suratman (57) penyebab laka maut di Jalan Asahan KM 4 sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan, sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan,” sebut Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan pada temu pers, Jumat (20/11/2020).
Jodi memastikan, saat peristiwa terjadi tersangka sehat, tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan truk memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan berupa Kir, STNK dan SIM.
Kata Jodi, pasca kejadian, tersangka mengamankan diri di warung kopi, karena takut dihakimi massa.
Ketika mengaku sebagai sopir truk Fuso BM 8238 ZU, pemilik warung menghubungi pihak kepolisian dan aparat menjemput untuk diamankan.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara.
Sebelumnya, Tim Buru Sergap Satlantas Polres Simalungun dalam hitungan jam mengamankan sopir truk penyebab kecelakaan lalulintas (lakalantas) beruntun di Kabupaten Simalungun pada Kamis (19/11/2020).
Dalam release, Jumat (20/11/2020), Kapolres AKBP Agus Waluyo mengatakan, sopir tersebut ditangkap, setelah adanya laporan masyarakat atas keberadaannya melalui aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun.
Tersangka Suratman (57) warga Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diamankan dan diperiksa di Mapolres di Pamatang Raya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir, Polres Simalungun yang dibantu Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara, truk Fuso BM 8238 ZU yang dikemudikan tersangka tidak layak jalan.
Peristiwa tragis di Km 4-5 jalan umum lintas Pematangsiantar – Perdagangan di Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Simalungun menyebabkan lima orang tewas, enam luka-luka, enam mobil dan lima sepeda motor rusak. (Son)
Editor: Nilson Pakpahan






