Viewer: 819
0 0

Home / Berita / Daerah

Jumat, 20 November 2020 - 22:01 WIB

Pasca Laka Maut di Simalungun TAA Polda Sumut: Truk Tidak Layak Jalan, Sopir Jadi Tersangka

Viewer: 820
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompas Nasional I Simalungun

Polres Simalungun menetapkan status sopir truk Suratman (57)  penyebab laka maut di Jalan Asahan KM 4 sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan, sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan,” sebut Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan pada temu pers, Jumat (20/11/2020). 

Jodi memastikan, saat peristiwa terjadi tersangka sehat, tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan truk memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan berupa Kir, STNK dan SIM.

Kata Jodi,  pasca kejadian, tersangka mengamankan diri di warung kopi, karena takut dihakimi massa. 

Ketika mengaku sebagai sopir truk Fuso BM 8238 ZU, pemilik warung menghubungi pihak kepolisian dan aparat menjemput untuk diamankan. 

Baca Juga  Gubernur kalbar buka MTQ ke XXIX tingkat Provinsi Kalbar.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara.

Sebelumnya,  Tim Buru Sergap Satlantas Polres Simalungun dalam hitungan jam mengamankan sopir truk penyebab kecelakaan lalulintas (lakalantas) beruntun di Kabupaten Simalungun pada Kamis (19/11/2020). 

Dalam release, Jumat (20/11/2020), Kapolres AKBP Agus Waluyo mengatakan, sopir tersebut ditangkap, setelah adanya laporan masyarakat atas keberadaannya melalui aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun. 

Tersangka Suratman (57) warga Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diamankan dan diperiksa di Mapolres di Pamatang Raya. 

Baca Juga  Langkah PDAM Halsel Mengatasi Ancaman Air Keruh

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir, Polres Simalungun yang dibantu Tim Traffic Analisis Accident (TAA) Polda Sumatera Utara, truk Fuso BM 8238 ZU yang dikemudikan tersangka tidak layak jalan. 

Peristiwa tragis di Km 4-5 jalan umum lintas Pematangsiantar – Perdagangan di Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Simalungun menyebabkan lima orang tewas, enam luka-luka, enam mobil dan lima sepeda motor rusak. (Son)

Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penodaan Agama Pemicu Kerusuhan Bernuansa SARA di Tanjungbalai

Berita

Manfaatkan Limbah Ban Bekas, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Buatkan Wahana Permainan Bagi Paud Di Perbatasan.*

Berita

POLRES TOBA IKUTI RAPIM ZOOM MEETING DENGAN KAPOLRI

Berita

Tak Bosan TNI-Polri Bersama Satgas PPKM Mikro Desa Semandang Kanan Berpatroli sampaikan Prokes

Berita

Dampak Larangan Mudik Lebaran 2021, Bus PT Intra Sentosa Masuk Kandang “Ratusan Awak Bus Menjerit”

Berita

Durasi PTM Tingkat SMA / SMK di Siantar – Simalungun Ditambah Jadi 4 Jam

Berita

Dukung Usaha Penggiat UMKM di Ketapang, PLN Rencanakan Tambah SPLU

Berita

Kelolah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos, DLHK Pematangsiantar Penambah PAD