Viewer: 858
0 0

Home / Opini

Kamis, 19 November 2020 - 15:10 WIB

Pak Polisi, Tetapkan Anies Baswedan Jadi Tersangka!’

Viewer: 859
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 13 Detik

Kompasnasional | Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus dijadikan tersangka dalam kasus pelanggaran terhadap kerumuman massa di pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi yang dilakukan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Tigor mengatakan, Anies Baswedan telah melanggar Undang-Undang No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan karena telah melanggar PSBB.

“Kan yang meminta adanya PSBB dia yang minta ke pemerintah pusat dan dia juga yang melakukan pelanggaran,” kata Tigor kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga  Anggaran Pendidikan 2026 Capai Rp 757,8 Triliun, Kesejahteraan Guru Diharapkan Bisa Meningkat

Dia menegaskan, atas dasar itu, Polisi bisa menetapkan Anies menjadi tersangka. “Ini sudah cukup bukti, jadi sudah bisa tetapkan dia menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa langsung dikenakan sanksi, tetapi kemarin bisa dilihat langsung kalau mereka malah difasilitasi.

Tigor melanjutkan, Anies mengaku telah berkirim surat, mestinya tidak hanya surat melainkan dibubarkan karena Gubernur sebagai kepala daerah berhak melakukan hal tersebut. Bahkan, denda yang dilayangkan sebesar Rp50 juta juga bukan dia yang menentukan, tetapi persidangan. Hal ini terkesan sepihak sehingga seperti ada yang sepesial diakukan oleh Anies terhadap Rizieq Shihab.

Baca Juga  Moeldoko Mundur dari KSP karena Demokrat, Pengamat Bilang Tidak Impas

Atas dasar itu, Tigor meminta kepada pihak kepolisian bisa memutuskan yang tepat atas pelanggaran yang diakukan oleh Gubernur DKI Jakarta karena bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Anies sudah cukup kuat. Tigor juga menyarankan apabila ada masyarakat yang dirugikan dan akan menggugat Anies bisa menghubungi dirinya.
“Intinya Polisi jangan takut dan segera putuskan seadil-adilnya karena pelanggarannya sudah ada,” pungkasnya. (WE/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dilema Dibalik Eksistensi Lulusan SMKN/S Sebagai Penyumbang TPT

Opini

Menurut Ruhut Sitompul Ini Penyebab Utama Jokowi Marah, Oh Ternyata

Opini

Bukan Habib Rizieq, Sekum Muhammadiyah Duga Ada Big Power Manfaatkan FPI

Berita

Rekomendasi Pansus Soroti SDM Hingga Penyadapan KPK

Berita

99 Kepala Daerah yang Jadi Pasien KPK

Nasional

Baru 2 Hari Dilantik Jadi KSAL, Laksamana Yuda Margono Justru Diprediksi Bakal Jadi Panglima TNI, Saingan KSAD Jenderal Andika Perkasa?

Opini

Derita Orang Tua karena PPDB Pakai Usia, Anak Ranking 1 Tak Bisa Sekolah

Arsip

Sekali Dayung, Gaet Tiga Laki-Laki Bersaudara