Kompas Nasional I Siantar
Tersangka penjual narkoba Andi (27) warga Jalan Kenanga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat diamankan bersama barang bukti shabu 2.36 gram, Jumat (03/112020), sekira pukul 12.30 WIB.
Sebelum diamankan, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual narkoba jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Kenanga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar, kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melaluin Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Sabtu (14/11/2020).
Berbekal informasi itu, Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat yang di informasikan Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dicurigai sedang berada diruang dapur rumahnya, namun laki-laki tersebut langsung masuk kedalam kedalam kamar mandi.
Tidak mau kehilangan target buruan, Personil Sat Narkoba langsung masuk ke dalam rumahnya yang pintunya tidak di kunci dan mengejar laki-laki tersebut pada saat keluar dari dalam kamar mandi.
Personil Sat Narkoba langsung menangkap dan kemudian diketahui bernama Andi (27) warga Kelurahan Simarito. Dari kantong celana tersangka ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp. 300.000.
Saat di interogasi terkait terkait kepemilikan danbpenyimpanan narkoba miliknya, kepada Personil Sat Narkoba Andi mengaku sudah membuang narkotika jenis shabu kedalam lubang pembuangan air kamar mandi.
Lanjut Personil Sat Narkoba membongkar saluran pembuangan air dan menemukan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 2,36 gram.
Pada saat penggeledahan, ditwmukan 1 Unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Kemudian seluruh barang bukti yang ditemukan diperlihatkan kepada Andi dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari Kota Medan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(Son)
Editor: Nilson Pakpahan



