Viewer: 907
0 0

Home / Berita / Daerah / Kriminal

Sabtu, 14 November 2020 - 17:38 WIB

Penjual Narkoba Diamankan Bersama BB 2.36 Gram Shabu

Viewer: 908
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Kompas Nasional I Siantar

Tersangka penjual narkoba  Andi (27) warga Jalan Kenanga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat diamankan bersama barang bukti shabu 2.36 gram, Jumat (03/112020),  sekira pukul 12.30 WIB.

Sebelum diamankan, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual narkoba jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Kenanga Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar, kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melaluin Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Sabtu (14/11/2020).

Berbekal informasi itu, Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat yang di informasikan Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dicurigai sedang berada diruang dapur rumahnya, namun laki-laki tersebut langsung masuk kedalam kedalam kamar mandi.

Baca Juga  Sejumlah 7.169 Warga Kota Pematangsiantar Terima BST dan Beras 10 Kilogram

Tidak mau kehilangan target buruan,  Personil Sat Narkoba langsung masuk ke dalam rumahnya yang pintunya tidak di kunci dan mengejar laki-laki tersebut pada saat keluar dari dalam kamar mandi.

Personil Sat Narkoba langsung menangkap dan kemudian diketahui bernama Andi (27)  warga Kelurahan Simarito. Dari kantong celana tersangka ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp. 300.000.

Saat di interogasi terkait terkait kepemilikan danbpenyimpanan narkoba miliknya, kepada Personil Sat Narkoba Andi mengaku sudah membuang narkotika jenis shabu kedalam lubang pembuangan air kamar mandi.

Baca Juga  PTM 50 Persen di Disdik Kota Pematangsiantar Kembali Dibuka

Lanjut Personil Sat Narkoba membongkar saluran pembuangan air dan menemukan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 2,36 gram.

Pada saat penggeledahan, ditwmukan 1 Unit timbangan digital dan 1  buah sendok terbuat dari pipet.

Kemudian seluruh barang bukti yang ditemukan diperlihatkan kepada Andi dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari Kota Medan.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan  bersama tersangka dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(Son)

Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Alasan Jokowi Hadiri Reuni Kehutanan UGM: Kalau Tak Datang Tambah Palsunya

Berita

Pesantren Darul Mursyid Tapsel Sudah Menjadi Laboratorium Kader Bangsa

Berita

Kasus Covid-19 Turun, Wali Kota Imbau Warga Tak Kendor Prokes

Berita

Tak Penuhi Syarat Formil : PTUN Medan Tolak Gugatan 14 Orang Dewan Humbahas

Berita

BKD dan Satpol PP Kota Pontianak Tertibkan Reklame Tunggak Pajak

Berita

Pjs Bupati Samosir Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Samosir

Berita

*Kembali Berhasil Turunkan Milisi, Kodam XII/Tpr Apresiasi Satgas Konga XXXIX-C Monusco Kongo*

Berita

Akibat Karhutla 4 Bangunan SMKN 1 Sungai Raya Terbakar,