
Kompasnasional.com. Sandai Kalbar
Berdasarkan hasil konfirmasi kompasnasional. com kepada Heru, pada (31-10-2020) selaku pelaksana kegiatan pengolahan kayu di Dusun Sumberejo ,Desa Sandai Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Heru mengatakan bahwa kayu log jenis campuran yang di olahnya menjadi berbagai jenis ukuran berasal dari IPK(Ijin Pemempaatan Kayu) PT. CSC Haji Asikin.
Selain itu Heru menambahkan bahwa, pemilik serkel pengolahan kayu pemiliknya adalah berinisial YTS .
Untuk mengetahui kebenaran legalitas serkel pengolahan kayu milik YTS , Kompasnasional. com melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sandai WS , pada (1-11-2020).
Dikediamanya Kades Sandai menjelaskan bahwa , aktifitas serkel pengolahan kayu milik YTS, mulai beroperasi sejak tahun 2017 sampai sekarang , untuk legalitas serkel sampai dengan sekarang , saya sebagai Kepala Desa Sandai tidak pernah menerbitkan surat dalam bentuk apaun, yang berkaitan dengan ijin serkel tersebut ungkap Kades Sandai.
Yang menjadi pertanyaan, serkel milik YTS tersebut menggunakan ijin apa ? , sehingga bisa melakukan aktifitas pengolahan kayu, sedangkan Kades Sandai tidak pernah menerbitkan surat dalam bentuk apapun.
Selain itu ,jika benar adanya suplai bahan baku kayu dari IPK PT. CSC kepada YTS? berapa kubikasi kontrak karyanya yang telah diberikan oleh pihah PT. CSC kepada YTS pertahun.
Berdasarkan inteljensi fisikologis, yang telah dikuatkan dengan penjelasan Kades Sandai, Sangat diduga keras bahwa aktifitas serkel pengolahan kayu milik YTS, tidak didukung dengan ijin yang sah dari pemerintah.
Kades Sandai mengatakan bahwa, aktifitas pengolahan kayu mereka mulai dari Tahun 2017 sampai Tahun 2020 belum pernah datang melaporkan kepadanya ungkap Kades.
Penulis : AR.







