Viewer: 981
0 0
Viewer: 982
0 0

Home / Berita

Rabu, 4 November 2020 - 23:30 WIB

Ketua KPU Sumbar Diberhentikan

Viewer: 983
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Kompasnasional | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat dan diberikan peringatan keras terkait aduan bakal calon gubermur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar

Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno melalui keterangan pers yang diterima di Padang, Rabu mengatakan peringatan keras dan pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan terhadap 11 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Selain diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen juga diberikan peringatan keras oleh DKPP.

Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua saat Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang merupakan laporan dari bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar tentang hasil verifikasi faktual yang menyatakan pasangan ini tidak lolos dalam verifikasi tersebut.

Baca Juga  Rencana Naik Status Menjadi Universitas Kristen Negeri, IAKN Tarutung Harap Dukungan Pemkab Samosir

Sidang dugaan pelanggaran etik itu digelar pada 29 September 2020 lalu di Kantor KPU Sumbar.

Selain itu DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Sumbar Izwaryani.

Sementara itu, tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra diberikan peringatan.

Ia mengatakan dari 11 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Ia menambahkan jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh teradu adalah peringatan (6), peringatan Keras (5), pemberhentian dari jabatan Kordiv (1), pemberhentian dari jabatan Ketua (2), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (6).

Baca Juga  Peringati HUT ke-63 Kodam XII/Tpr, Pangdam Pimpin Baksos dan Tinjau Serbuan Vaksin di Kalteng

“Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis, sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.

Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Amnasmen dirinya mengaku belum melihat putusan tersebut karena masih dalam perjalanan dinas dari Kabupaten Dharmasraya menuju Kota Padang. (VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satu Unit Rumah Ludes Dilalap Api Di Gang Cendana Sigiring-giring

Berita

Bahasan Imbau Warkop dan Cafe Tegakkan Prokes

Berita

TP PKK Pontianak Gelar Vaksinasi Massal di PCC

Berita

Hasil Seleksi PPDB Online 2022 Sumut Zona II Tahap ke-II SMA/SMK Negeri Mulai Diumumkan

Berita

APBD 2021 Tapsel Lancar Tanpa Korupsi, Wabup: Optimis Raih WTP Tahun 2022

Berita

PERSONEL SATGAS PAMTAS RI-MLY YONIF 645/GTY IKUTI KEGIATAN POSYANDU LANSIA DAN BALITA

Berita

Gubernur Kalbar Serahkan Mobil Ambulans Secara Simbolis Ke Bupati Sambas

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Koordinasi Upaya dan Rencana Aksi Lonjakan Kasus Covid-19