Viewer: 854
0 0

Home / Berita

Selasa, 3 November 2020 - 20:21 WIB

Zona Merah, Satpol PP Tingkatkan Frekuensi Penegakkan Disiplin Prokes

Viewer: 855
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Gelar Razia Sehari Tiga Kali

Kompasnasional.com | Pontianak Kalbar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dan Polresta Pontianak menggelar razia masker dan penegakkan disiplin protokol kesehatan di sejumlah cafe dan warung kopi (warkop). Hasilnya, sebanyak tiga pemilik usaha dan tiga pengunjung terjaring razia karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Kami masih rutin menggelar penertiban ini pada pagi dan malam hari, ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga  Gubernur Kalbar Meninjau Vaksinasi Massal di Gor Pangsuma dan SSA Pontianak

Diakuinya, memang kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah mulai terlihat.

Sebab saat dilakukan penertiban hanya segelintir yang tidak mengenakan masker.

Dari data yang ada di Satpol PP Kota Pontianak, tercatat sebanyak 415 pelanggar Perwa Nomor 58 tahun 2020 selama tiga bulan terakhir.

Dari jumlah tersebut, 162 diantaranya masyarakat memilih sanksi kerja sosial.

Sementara sisanya memilih membayar denda, tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kondisi terakhir sebaran Covid-19 di Kota Pontianak saat ini berada pada zona merah.

Namun Adriana menyebut, meskipun ketika belum zona merah, pihaknya sudah lebih dulu melakukan penertiban dua kali sehari.

Baca Juga  Polda Kalbar Gelar Operasi PETI Kapuas 2021,Hari Pertama Amankan 1 Orang Terduga

Dengan ditetapkannya Pontianak dalam zona merah, dirinya menyebut kemungkinan frekuensi penertiban ditambah menjadi tiga kali dalam sehari.

Target penertiban yang dilakukan tidak hanya warung kopi, tetapi termasuk tempat-tempat karaoke dan masyarakat lain yang ada di toko modern yang tidak menggunakan masker, tegasnya.

Sanksi denda yang dikenakan terhadap pengunjung warkop sebesar Rp200 ribu dan pemilik Rp1 juta.

Besok kita akan meningkatkan frekuensi penegakan Perwa nomor 58 tahun 2020 sebanyak tiga kali, pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Para petinggi Partai Gerindra, PKS dan PAN bertemu di kediaman Prabowo

Berita

Distributor Minyak Goreng Operasi Pasar Murah di Halaman Koramil 1025-01 Nanga Pinoh.

Berita

‍‍Laksanakan Instruksi Kapolda Polres Pematangsiantar Gelar Operasi Yustisi, Ayo Pake Masker

Berita

Belum Satu Tahun, Proyek Rabat Beton Rp 339 Juta di Desa Pardomuan Sudah Kupak-Kapik
Foto Wakil Ketua DPRD Solok Lucky Effendi saat diamankan Polisi

Berita

Kala Wakil Rakyat Asal Demokrat di Solok Ditangkap Kasus Sabu

Berita

Wali Kota Sidempuan Dengan Insan Pers Bersilaturrahmi dan Buka Puasa Bersama

Berita

Terapkan PPKM Skala Mikro, Polres Simalungun Gelar Operasi Yustisi

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Penutupan Rapat Paripurna LKPJ