Home / Berita

Selasa, 23 Maret 2021 - 08:27 WIB

Terapkan PPKM Skala Mikro, Polres Simalungun Gelar Operasi Yustisi

Viewer: 440
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Kompas Nasional l Simalungun | Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) instruksikan jajarannya untuk memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 6 daerah kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Menindaklanjuti instruksi itu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, Sabtu (20/03/2021), perintahkan Kapolsek sejajaran Resort Simalungun, fungsi satuan yang ada di Polres Simalungun untuk menggelar operasi yustisi pada malam hari, dalam menerapkan PPKM skala mikro di Simalungun.

Operasi yustisi malam hari itu di pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Surya. Dengan harapan laju penularan Covid-19 dapat ditekan.

Sebelumnya Kapoldasu menegaskan, perlu langkah konkrit untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Serta untuk menghindari klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.

Baca Juga  Wawako Buka Festival Seni Qasidah Tingkat Kota Sidempuan

“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021” sebut Kapoldasu, Jumat (19/03/2021).

Pembatasan kegiatan itu, lanjutnya, berupa pembatasan kegiatan perkantoran dengan konsep, 50 persen pegawai bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja di kantor. Kemudian pembatasan 50 persen pengunjung restoran.

Penerapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat sekala mikro berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut yang ditujukan terhadap 6 kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Diantaranya, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.

Kapolres Simalungun mengatakan, jajaran kepolisian yang dipimpinnya telah melaksanakan PPKM dengan operasi yustisi pada malam hari. Melalui operasi itu, petugas mendatangi lokasi atau tempat keramaian. Seperti, restoran, cafe dan warung yang masih beroperasi diatas jam 21.00 WIB.

Baca Juga  10 Anggota Polres Pematangsiantar Raih Promoter Reward dari Kapolres

Pada operasi itu, petugas menyampaikan himbauan, agar pengusaha mematuhi pembatasan jam operasional dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes), seperti memakai masker dan idak berkerumun. Serta menyampaikan Instruksi Gubernur Suamtera Utara.

“Oleh karena itu, masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah. Baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah, agar Covid-19 segera berlalu. Terus budayakan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Kita Ingin masyarakat Sumut dan perekonomiannya pulih,” ucapnya.

Polres Simalungun beserta jajarannya, tutur AKBP Agus Waluyo, akan teris melaksanakan operasi yustisi, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional dan pembatasan jumlah pengunjung.

Penulis : Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Warga Gotong Royong Bersihan Saluran Irigasi Di Perbatasan.

Berita

Menyambut HUT RI Ke-77, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Bagikan Bendera Merah-Putih dan Pemasangan Serentak di Rumah-Rumah Warga

Berita

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Suami Plt Bupati Labuhanbatu di Kasus Cabul

Berita

Pasca Dilantik, Pengurus Baru GMKI Komisariat Toba Fokus Perlebar Sayap Oganisasi

Berita

GMKI Cabang Pontianak Gelar Vaksinasi Massal, Edi Apresiasi Kepedulian Mahasiswa

Berita

Kapuas Hulu Dilanda Banjir, Masyarakat Pinggiran Sungai Mulai Mengungsi

Arsip

“Orang Jakarta Tak Perlu Gaji Besar, Yang Penting Biaya Hidup Murah”

Berita

Kombes Pol Andi Rian Tidak akan Tebang Pilih Terkait Pelaku Perjudian Berkedok Tempat Ibadah