Kompas Nasional I Siantar
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memberikan manfaat kepada rakyat Indonesia, tetapi masih harus terus di perbaiki,” kata Muttagiem Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) secara virtual pada Media Workshop dan Anugrah Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan, Jumat (23/10/2020).
Dalam penjelasannya,
Muttagiem menyebut bahwa JKN adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi.
Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik, ungkapnya.
Lanjutnya, manfaat medis dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya.
Terkait dengan masyarakat tidak mampu, untuk mereka juga tidak perlu khawatir, karena semua rakyat miskin atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Dari sini maka tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Kedepannya terkait dengan perbaikan Muttagiem menjelaskan, perlu
pengawasan terhadap JKN dan haruslah dilakukan secara eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan sudah dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, JKN ini akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.
Lebih lanjut pembicara Andayani Budi Lestari Direktur Perluasan dan Pelayanan BPJS Kesehatan memaparkan
manfaatkan secara maksimal
yang didapat peserta dari JKN adalah semua rakyat Indonesia. Yang membedakannya adalah tingkat kemampuan ekonomi untuk menerima manfaat mengingat ada iuran yang dipungut dalam program ini. Manfaatkan layanan dari negara ini secara maksimal, juga jangan ragu bertanya bila ada segala sesuatu yang tidak dimengerti kepada pihak penyelenggara JKN.
Lanjut Andayani, sekalupun belum optimal tetapi JKN BPJS Kesehatan sudah memberikan manfaat bagi 223.059.270 jiwa peserta JKN.
Sedangkan untuk pelayanan maksimal, BPKS Kesehatan sudah melakukan berbagai layanan, mulai dari layanan Mobile JKN, Layanan Siaga 24 Jam, Layanan Chika, Layanan Aplikasi Edabu dan berbagai layanan lain, kata Andayani dengan menyebut bahwa vitur layanan ini sudah dikunjungi 10.299.968 orang.
Menyilapi hak konsumen tsrkait JKN BPJS Kesehata, Tulus Abadi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menekankan agar pelayanan program JKN selama Pandemi Covid-19 terus ditingkatkan terlebih saat pandemi.
“Jangan karena Pandemi Covid-19 menjadi alasan untuk tidak melayani peserta JKN BPJS Kesehatan,” tegas Tulus
Lanjut Tulus, hak-hak konsumen dalam pelayanan JKN BPJS Kesehatan dilindungi Undang-Undang untuk mendapat pelayanan secara prima.
“Jangan sampai ada terjadi pengaduan yang tidak ditindak lanjuti,” kata Tulus Abadi. (Son).
Editor: Nilson Pakpahan








