Viewer: 789
0 0

Home / Asahan / Berita / Daerah

Rabu, 14 Oktober 2020 - 23:13 WIB

Oknum Polisi Menawarkan Perubahan Pasal Pelanggaran Kepada Pengendara Agar Mampu Membayar Tilang dengan Uang Tunai

Viewer: 790
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Salah satu oknum polisi inisial BN yang bertugas di pos jaga kota kisaran menawarkan perubahan pasal kepada pengendara SG demi pembayaran tilang secara tunai. Hal tersebut diungkapkan pengendara SG yang ditilang, kepada media kompasnasional.com (14/2020) sekira pukul 12.15 wib.

Awal mulanya kejadian, saya melintas dari Kota Kisaran tepatnya dipersimpangan lampu merah, tiba tiba Oknum Polisi BN menyetop saya katanya. BN menyuruh saya menunjukkan surat surat mobil saya dengan alasan rajia resmi, padahal saat itu hanya bapak itu sendiri yang berada ditempat.
Setelah saya perlihatkan SIM saya, bapak itu ajak saya ke pos, dan di dalam ruangan bapak itu tanya saya, apakah bapak tau kesalahannya? Saya menjawab, tidak pak dan selanjutnya bapak itu bilangkan saya melanggar lampu merah, lanjutnya.
Masih kata SG, saat itu lampu merah masih hijau dan saya melihat lampunya belum merah makanya saya tetap jalan, tapi BN tetap menyalahkan saya. Karena demi waktu yang terburu buru, saya minta tolong kepada bapak itu, akan tetapi bapak itu menunjukkan pasal pasal yang saya langgar. Karena saya tidak paham dan melihat denda yang dikenakan kepada saya terlalu besar yaitu 500ribu, saya minta tolong lagi pada bapak itu karena tidak mampu, katanya.

Baca Juga  Kota Pontianak Raih Anugerah Parahita Ekapraya Dari Menteri PP-PA


Lanjutnya lagi, setelah saya minta tolong, karena uang saya gak cukup, bapak itu menawarkan saya untuk pergantian pasal, dari pasal pelanggaran mobil menjadi sepeda motor. Saya berikan uang 50 ribu, tapi bapak itu menolak dan mengatakan tidak bisa. Karena diburu waktu dan tidak mungkin saya mengikuti sidang, selanjutnya saya memberikan 100ribu dan bapak itu bersedia dan bapak itu bilangkan supaya diberikan pada seseorang yang tidak saya kenal. Saat awak media mempertanyakan kepada BN atas keluhan SG, maka BN membenarkan ada serah terima uang 100ribu kepada laki laki yang berada dikantor pos jaga, dan saat di lokasi laki laki itu mengembalikan uang SG dengan ganti surat tilang berwarna biru sebagai ganti atas ditahannya SIM dari SG. (Red)

Baca Juga  Walikota P.Sidimpuan Lantik 23 ASN Eselon III dan lV
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Pelantikan Dir Samapta Dan Sertijab Karumkit Bhayangkara

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu meninjau Pengembangan Usaha Masyarakat Komoditas Kopi dan difasilitasi Project FIP 1 Di Desa Tanjung Kecamatan Mentebah.

Berita

Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi Kunker di Kejati Kalbar

Berita

Wakapolres Sintang Pimpin Apel Pagi Sekaligus Lakukan Pengecekan Senpi dan HT

Berita

Bupati Tapsel Mendukung Hasil Musrenbang Pemprov Sumut

Berita

Abdul Basyid Dalimunthe Diambil Sumpah dan Janjinya Menjadi Ketua DPRD Tapsel

Berita

Mengenang masa Latsitarda tahun 1988 Kapolda mengunjungi SD 02 Darit

Berita

9 Tersangka Pengrusakan Kantor Bawaslu Terancam 5 Tahun Penjara