Salah satu oknum polisi inisial BN yang bertugas di pos jaga kota kisaran menawarkan perubahan pasal kepada pengendara SG demi pembayaran tilang secara tunai. Hal tersebut diungkapkan pengendara SG yang ditilang, kepada media kompasnasional.com (14/2020) sekira pukul 12.15 wib.
Awal mulanya kejadian, saya melintas dari Kota Kisaran tepatnya dipersimpangan lampu merah, tiba tiba Oknum Polisi BN menyetop saya katanya. BN menyuruh saya menunjukkan surat surat mobil saya dengan alasan rajia resmi, padahal saat itu hanya bapak itu sendiri yang berada ditempat.
Setelah saya perlihatkan SIM saya, bapak itu ajak saya ke pos, dan di dalam ruangan bapak itu tanya saya, apakah bapak tau kesalahannya? Saya menjawab, tidak pak dan selanjutnya bapak itu bilangkan saya melanggar lampu merah, lanjutnya.
Masih kata SG, saat itu lampu merah masih hijau dan saya melihat lampunya belum merah makanya saya tetap jalan, tapi BN tetap menyalahkan saya. Karena demi waktu yang terburu buru, saya minta tolong kepada bapak itu, akan tetapi bapak itu menunjukkan pasal pasal yang saya langgar. Karena saya tidak paham dan melihat denda yang dikenakan kepada saya terlalu besar yaitu 500ribu, saya minta tolong lagi pada bapak itu karena tidak mampu, katanya.
Lanjutnya lagi, setelah saya minta tolong, karena uang saya gak cukup, bapak itu menawarkan saya untuk pergantian pasal, dari pasal pelanggaran mobil menjadi sepeda motor. Saya berikan uang 50 ribu, tapi bapak itu menolak dan mengatakan tidak bisa. Karena diburu waktu dan tidak mungkin saya mengikuti sidang, selanjutnya saya memberikan 100ribu dan bapak itu bersedia dan bapak itu bilangkan supaya diberikan pada seseorang yang tidak saya kenal. Saat awak media mempertanyakan kepada BN atas keluhan SG, maka BN membenarkan ada serah terima uang 100ribu kepada laki laki yang berada dikantor pos jaga, dan saat di lokasi laki laki itu mengembalikan uang SG dengan ganti surat tilang berwarna biru sebagai ganti atas ditahannya SIM dari SG. (Red)








