Viewer: 768
0 0

Home / Berita / Daerah

Rabu, 30 September 2020 - 10:13 WIB

Polemik Jenazah Wanita Dimandikan Pria Di RSUD Djasamen Saragih Terus Berlanjut

Viewer: 769
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kompas Nasional Siantar

Polemik jenazah wanita dimandikan oleh 4 pria di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar masih terus berlanjut yang kali ini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi pada Selasa (29/09/2020) sekitar pukul 10.00 wib.Sembunyikan kutipan teks

Massa aksi yang berkumpul di Lapangan Adam Malik tampak melakukan long march menuju ke RSUD Djasamen Saragih untuk menanyakan perihal kesalahan yang dilakukan pihak RSUD Djasamen Saragih yang juga melanggar syariat islam.

Saat dilokasi massa aksi HMI meminta agar copot dan proses hukum Plt Dirut RSUD Djasamen Saragih dr Ronal Saragih karena bertentangan dengan pasal 2 UU nomor 36 tahun 2014 azas tenaga kesehatan.

Usut tuntas dugaan penistaan yang dilakukan pegawai/perawat RSUD Djasamen Saragih, meminta Kapolresta Pematangsiantar mempercepat proses hukum dan memanggil seluruh oknum terkait karena diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  GAWAI DAYAK SINTANG 2022 AKAN DIMERIAHKAN RIBUAN PESERTA PAWAI BUDAYA

Sesuai fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 pihak RSUD Djasamen Saragih telah mengesampingkan syariat islam dalam penanganan jenazah muslim di tengah pandemi Covid 19.

Saat melakukan aksi di depan gerbang RSUD Djasamen Saragih, massa aksi HMI meminta pihak RSUD menunjukkan SOP yang menyatakan bahwa pemandian jenazah wanita oleh empat perawat tersebut sudah sesuai SOP.

Namun pihak RSUD Djasamen Saragih melalui Wakil direktur(Wadir)  Harlen, tidak bisa menunjukkan dengan alasan surat keluar harus diketahui oleh Dirut yakni dr Ronal Saragih yang saat itu tidak kelihatan.

Baca Juga  Sukseskan Acara Gawai Rumpun Dayak, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Karya Bhakti Bersama Tomas, Todat dan Warga Perbatasan

” Kami tidak bisa mengeluarkan surat tanpa sepengetahuan Dirut, jadi tidak mungkin kami menunjukkan SOP tersebut tanpa diketahui oleh Dirut ” ucapnya.

Kepada awak media Koordinator Aksi Fajar Pratama, yang mewakili massa HMI menerangkan,  beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak RSUD Djasamen Saragih terkait pemandian jenazah wanita oleh 4 orang pria.

” Kami menilai adanya penistaan agama yang dilakukan oknum perawat RSUD Djasamen Saragih karena tidak sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Bahwasanya tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus berlandaskan azas kemanusiaan, azas profesionalitas dan harus berazaskan norma agama ” ucapnya.

Penulis: Toni Tambunan

Editor : Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Peringati Hut Kodam XII/ Tanjung Pura ke-64, Kodim 1206/PSB Gelar Bakti Sosial

Berita

Bantu Wujudkan Pola Hidup Bersih dan Sehat, Babinsa Jagoi Gotong Royong Buat Jamban*

Berita

Polda Kalbar Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1 muharram 1444 H

Berita

Kapolri Minta Vaksinasi Booster untuk Lansia Dimaksimalkan

Berita

Usai Lebaran, Pemko P.Sidempuan Gelar Kompetisi Sepakbola Walikota Cup I

Berita

Pelayanan di Dinas Dukcapil Siantar Dengan Tatap Muka Langsung Sudah Mulai Dibuka Kembali

Berita

POLRES MELAWI LAKUKAN APEL PERSIAPAN PENGAMANAN PILKADA 2020

Berita

Samosir Terima 164 Mahasiswa KKN Internasional