Viewer: 796
0 0

Home / Berita / Daerah

Rabu, 30 September 2020 - 10:13 WIB

Polemik Jenazah Wanita Dimandikan Pria Di RSUD Djasamen Saragih Terus Berlanjut

Viewer: 797
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kompas Nasional Siantar

Polemik jenazah wanita dimandikan oleh 4 pria di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar masih terus berlanjut yang kali ini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi pada Selasa (29/09/2020) sekitar pukul 10.00 wib.Sembunyikan kutipan teks

Massa aksi yang berkumpul di Lapangan Adam Malik tampak melakukan long march menuju ke RSUD Djasamen Saragih untuk menanyakan perihal kesalahan yang dilakukan pihak RSUD Djasamen Saragih yang juga melanggar syariat islam.

Saat dilokasi massa aksi HMI meminta agar copot dan proses hukum Plt Dirut RSUD Djasamen Saragih dr Ronal Saragih karena bertentangan dengan pasal 2 UU nomor 36 tahun 2014 azas tenaga kesehatan.

Usut tuntas dugaan penistaan yang dilakukan pegawai/perawat RSUD Djasamen Saragih, meminta Kapolresta Pematangsiantar mempercepat proses hukum dan memanggil seluruh oknum terkait karena diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Peduli Karhutla Polresta Pontianak Kota Terjunkan 150 Personil Bangun Kanal Embung Air

Sesuai fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 pihak RSUD Djasamen Saragih telah mengesampingkan syariat islam dalam penanganan jenazah muslim di tengah pandemi Covid 19.

Saat melakukan aksi di depan gerbang RSUD Djasamen Saragih, massa aksi HMI meminta pihak RSUD menunjukkan SOP yang menyatakan bahwa pemandian jenazah wanita oleh empat perawat tersebut sudah sesuai SOP.

Namun pihak RSUD Djasamen Saragih melalui Wakil direktur(Wadir)  Harlen, tidak bisa menunjukkan dengan alasan surat keluar harus diketahui oleh Dirut yakni dr Ronal Saragih yang saat itu tidak kelihatan.

Baca Juga  Pelajar SMA Negeri 1 Siantar Abaikan Protokol Kesehatan Covid-19

” Kami tidak bisa mengeluarkan surat tanpa sepengetahuan Dirut, jadi tidak mungkin kami menunjukkan SOP tersebut tanpa diketahui oleh Dirut ” ucapnya.

Kepada awak media Koordinator Aksi Fajar Pratama, yang mewakili massa HMI menerangkan,  beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak RSUD Djasamen Saragih terkait pemandian jenazah wanita oleh 4 orang pria.

” Kami menilai adanya penistaan agama yang dilakukan oknum perawat RSUD Djasamen Saragih karena tidak sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Bahwasanya tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus berlandaskan azas kemanusiaan, azas profesionalitas dan harus berazaskan norma agama ” ucapnya.

Penulis: Toni Tambunan

Editor : Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Terima Kunker Kesbangpol Provsu

Berita

Huge Crappy Wolf – casino bonukset luokitusryhmäasiat

Berita

Kapolsek silat hulu ipda Eko Susilo.SE berserta Muspika Membagikan Masker Kepada Warga

Berita

KPK Temukan Catatan Transaksi Saat Geledah Rumah Tersangka Kemnaker

Arsip

Prajurit TNI di Sudan berhasil selamatkan aset PBB dari pencurian

Berita

Edy Rahmayadi Dilantik Sebagai Ketua IKA Lemhanas

Berita

Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang : Mari Bekerja Sama Proaktif Menggerakkan Masyarakat dalam Membangun Samosir dengan Segala Potensi

Berita

Rapat Evaluasi Operasi Pendisiplinan Protkes, Pangdam XII/Tpr : Berdayakan Satgas Desa Tangkal Covid-19*