Home / Berita

Selasa, 26 April 2022 - 08:08 WIB

Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang : Mari Bekerja Sama Proaktif Menggerakkan Masyarakat dalam Membangun Samosir dengan Segala Potensi

Viewer: 309
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Samosir, Kompas Nasional 

“Mari Sama-sama bekerja sama dan bekerja bersama-sama dengan proaktif menggerakkan dan menjalin kebersamaan masyarakat dalam membangun Samosir, dengan memanfaatkan segala potensi yang ada di Kabupaten Samosir” ujar Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, saat memberi sambutan pada Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Samosir, Senin (25/4/2022) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, Kompleks Perkantoran Parbaba, Pangururan.

Lebih lanjut Martua mengharapkan agar Anggota DPRD yang baru saja dilantik dapat menjadi contoh dan teladan, serta cepat tanggap dan memberi perhatian penuh terhadap setiap permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, dengan berusaha sedini mungkin mengupayakan solusi penyelesaiaannya.

Baca Juga  Ingin Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, RSUD Sudarso Beralih Gunakan Layanan Listrik Premium

“Kami mengajak sekalian yang hadir pada saat ini, marilah kita berbuat dan mengambil peran sesuai dengan kemampuan dan panggilan jiwa kita, guna terwujudnya masyarakat yang sejahtera di Kabupaten tercinta ini” ujar Martua.

Kepada anggota DPRD yang diganti, Wakil Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Samosir.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir Sorta Ertaty Siahaan, didampingi Wakil Ketua Nasip Simbolon dalam Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024.

Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Samosir merupakan tindak lanjut atas terbitnya 4 (empat) Keputusan Gubernur Sumatera Utara yakni: 1) Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/184/KPTS/2022, yang memberhentikan dengan hormat Saut Martua Tamba, dan mengangkat Maringan Naibaho, 2) Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/185/KPTS/2022, yang memberhentikan dengan hormat Rismawati Simarmata, dan mengangkat Juliman Hutabalian.

Baca Juga 

3) Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/190/KPTS/2022 yang memberhentikan dengan hormat Hary Jono Situmorang, dan mengangkat Dorcan Nainggolan, 4) Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44.191/KPTS/2022 yang memberhentikan dengan hormat Renaldi Naibaho, dan mengangkat Pilipus Pandiangan sebagai Pengganti Antar Waktu DPRD Kab. Samosir.

(Candro Situmorang)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Syiar Agama, H. Albiner Sitompul Seputar Tarekat Naqsyabandiyah Syekh Ibrahim Sitompul, Ini Paparannya

Berita

Kota Siantar Dilanda Banjir1 Korban Tewas dan 77 Rumah Terrendam

Berita

Dandim 1206/Psb terima kunjungan kerja kepala ATR/BPN Cab.Putussibau.

Berita

Wakapolda Kalbar Laksanakan Ground Breaking Pembangunan MaPolres Kubu Raya

Asahan

PPK Kistim Lakukan Monitoring PPDP

Arsip

Indonesia dan 17 Negara Tolak Naskah Pengakuan Hak LGBT di PBB

Arsip

Enggan Buka Jilbab, Walkot Jerman Pecat Muslimah Ini

Berita

Canangkankan Vaksinasi Sebagai Role Model, Edi Sebut Pentingnya Divaksin