Viewer: 953
0 0

Home / Berita

Selasa, 29 September 2020 - 21:21 WIB

Perda Nomor.7/2020 Jabatan RT Dan RW Lima Tahun

Viewer: 954
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

Bisa Dipilih Kembali Dua Periode
 
 
Kompas Nasional.com | Pontianak Kalbar- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan aturan terkait masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang RT/RW.

“Masa bhakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (29/9/2020).
 
Lebih lanjut dikatakannya, untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara teknis akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) dan Surat Keputusan (SK). Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur pembentukan sebuah RT.

Baca Juga  Selain Binter, Babinsa Senaning Juga Cek Patok Perbatasan RI-Malaysia*

“Dimana dalam perda disebutkan bahwa pembentukan satu RT minimum mencakup 50 KK” terangnya.
 
Ia menilai Perda ini merupakan hal yang sangat penting sebab RT/RW menjadi ujung tombak lembaga yang membantu Pemkot Pontianak dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pelaksanaan program.

Baca Juga  Batal Hadiri The 11th Women Playwrights International Conference 2018, Ratna Sarumpaet Tak Bisa Kembalikan Seluruh Uang Saku dari Pemprov DKI

“Baik itu program fisik maupun non fisik,” tuturnya.
 
Edi berpendapat, keterlibatan RT/RW diperlukan dalam mencapai keberhasilan program-program Pemkot Pontianak.

Setiap program yang dilaksanakan akan semakin mudah dan cepat jika terjalin kerjasama RT/RW. “Dengan adanya kerjasama RT/RW maka program yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa berjalan optimal,” sebutnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kepala Sekolah SMAN 5 Bangga, di Masa Pandemi Covid-19 Sebanyak 21 Orang Siswa SMAN 5 Pematangsiantar lulus SNMPTN

Berita

Letkol Inf Roly Souhoka SIP, Dandim 0207 Simalungun yang Baru

Arsip

Usai Antar ke Bandara Soetta, Sopir Nekat Jual Mobil Majikan

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir (17/07/2021) Tambah 22 Kasus Baru, 20 Sembuh, 1 Meninggal Dunia, Kumulatif Konfirmasi Positif Menjadi 823 Kasus

Berita

Belum Sempat Transaksi, Seorang Kurir Narkotika Asal Medan Diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng di Terminal Sibolga

Berita

Serap Aspirasi, ASSED Berikan Wawasan dan Strategi Merintis Dalam Mengembangkan Pengusaha Pengelolaan Ikan Asin di Kota Sibolga

Berita

KPK Sita Rumah Rp 1,5 M Rohidin Mersyah, Diduga Dibeli Pakai Uang Pemerasan

Berita

Forpin FC Menjadi Sang Juara di Ajang Turnamen Sepak Bola Pinoh Selatan Cup 2022