Viewer: 927
0 0

Home / Berita

Selasa, 29 September 2020 - 21:21 WIB

Perda Nomor.7/2020 Jabatan RT Dan RW Lima Tahun

Viewer: 928
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

Bisa Dipilih Kembali Dua Periode
 
 
Kompas Nasional.com | Pontianak Kalbar- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan aturan terkait masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang RT/RW.

“Masa bhakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (29/9/2020).
 
Lebih lanjut dikatakannya, untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara teknis akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) dan Surat Keputusan (SK). Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur pembentukan sebuah RT.

Baca Juga  Pasar Sejumput Ludes Dilalap Sijago Merah

“Dimana dalam perda disebutkan bahwa pembentukan satu RT minimum mencakup 50 KK” terangnya.
 
Ia menilai Perda ini merupakan hal yang sangat penting sebab RT/RW menjadi ujung tombak lembaga yang membantu Pemkot Pontianak dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pelaksanaan program.

Baca Juga  Anggota Koramil 04/Jawai Hadiri Pembukaan Bimtek BPD Terpilih Sekecamatan Perode 2021-2027.

“Baik itu program fisik maupun non fisik,” tuturnya.
 
Edi berpendapat, keterlibatan RT/RW diperlukan dalam mencapai keberhasilan program-program Pemkot Pontianak.

Setiap program yang dilaksanakan akan semakin mudah dan cepat jika terjalin kerjasama RT/RW. “Dengan adanya kerjasama RT/RW maka program yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa berjalan optimal,” sebutnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Konfirmasi Positif Covid – 19 di Samosir Update 23 Oktober 2020 : Tidak ada Penambahan Kasus, Tetap 28 Orang

Berita

tvOne Laporkan Akun @bola_gila ke Polisi soal Hoaks Skor Piala Dunia

Berita

Kampung Nelayan Banjar Serasan Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru

Berita

Kendaraan Listrik Mampu Kurangi Emisi Karbon Hingga Separuh, PLN Terus Dorong dan Kembangkan Ekosistemnya

Berita

Teladan Tak Lolos Verifikasi, Ini Kata Walikota Medan

Berita

Wali Kota Minta PDAM Tingkatkan Kualitas Layanan dan Tekan Kebocoran

Berita

Wagub Kalbar Ria Norsan Meninjau Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bengkayang

Berita

Dalam Tempo 2 Hari, 2 Warga Tanah Jawa Tewas Disaluran Irigasi