Viewer: 819
0 0

Home / Berita / Headline News / Kriminal

Rabu, 23 September 2020 - 09:46 WIB

Sopir Truk Tangki CPO Gelapkan Muatannya, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Kampar

Viewer: 820
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

Kampar, Kompas Nasional – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar tangkap seorang tersangka penggelapan Minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara, pelakunya RH (44) warga Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan, Bengkalis ditangkap pada Selasa (22/9/2020) saat berada disebuah Rumah Makan di Kota Rengat, Inhu.

 

Penangkapan tersangka RH ini atas laporan pihak PT. Bina Sawit Nusantara ke Polres Kampar pada tanggal (15/8/2020), RH diduga kuat telah menggelapkan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara, sebanyak 12 ribu kg dengan nilai kerugian sekitar Rp 112 juta pada (8/8/2020) lalu.

 

Kejadian ini bermula pada Sabtu (8/8/2020), saat itu tersangka RH berangkat dari PT. Bina Sawit Nusantara membawa Truk Tangki bermuatan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara untuk dibawa ke PT. Inti Benua Perkasatama di Lubuk Gaung Dumai.

Baca Juga  Pilkades Kampar, Calon Kepala Desa Sipungguk Cabut Nomor Urut

 

Seharusnya RH sudah kembali pada (11/8/2020) di PT. Bina Sawit Nusantara, namun yang setelah ditunggu beberapa hari RH juga tidak muncul, saat dihubungi nomor Hpnya sudah tidak aktif lagi.

 

Beberapa hari kemudian truk tangki yang membawa CPO tersebut ditemukan di jalan namun muatannya sudah kosong, atas kejadian itu pihak PT. Bina Sawit Nusantara mengalami kerugian ratusan juta rupiah lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK perintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

 

Selanjutnya pada Selasa (22/9/2020), anggota Opsnal Satreskrim Polres Kampar dibantu personel Brimob Polda Riau mendapat informasi, bahwa tersangka RH berada di rumah makan Tiara yang berlokasi di Kota Rengat, Inhu.

Baca Juga  DUA TAHUN ANGGARAN PEMERINTAHAN BUPATI SAMOSIR VADIKO T GULTOM, JALAN TOMOK LONTUNG  RUSAK TIDAK   DIPERBAIKI

 

Atas informasi itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar dibantu oleh anggota Brimob Polda Riau, langsung berangkat menuju rumah makan Tiara di Kota Rengat dan Tim berhasil menangkap tersangka RH, selanjutnya RH dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penggelapan CPO ini, disampaikan Fajri bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa RH ini juga pemakai narkoba.

 

Lebih lanjut disampaikan Fajri bahwa tersangka RH akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, jelasnya.

Fan

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel : Keramahan Masyarakat Bukittinggi Tak Kalah Dengan Tapanuli Selatan

Berita

Walikota Irsan Efendi Pimpin Tim Safari Ramadhan di Masjid Al Ikhlas Kec. Hutaimbaru

Berita

Rakornas Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD 

Berita

Pirdaus Marpvel`s: Kekompakan Kunci Sukses Acara Silaturahmi PWI Menuju Konferkab Ke IV

Berita

Keluarga Korban Meninggal KM Lestari Maju Diberi Santunan Rp 50 Juta

Berita

Bekerjasama dengan Dinkes dan Pukesmas, Polres Melawi Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara Ke-76

Berita

Melalui BKK, SMKN 1 Siantar Salurkan Alumni dan Masyarakat ke Dunia Kerja

Berita

Harimau Betina Ditemukan Tewas di Tepi Jurang