Kompas Nasional I Siantar
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan pengrebekan di rumah Andi (47) warga Jalan Simarjarunjung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, pada Jumat (11/09/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, personil Sat Narkoba sudah mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering memakai narkotika jenis shabu di rumah tersebut.
Penggerebekan dan penangkapan tersangka dibenarkan Iptu Rusdi Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, pada Sabtu (12/09/2020).
Kata Rusdi, pada saat penggerebekan, Personil Sat Narkoba berhasil menangkap seorang laki-laki, kepada petugas mengau bernama Andi (47).
Dari rumah tersangka ditemukan 1 buah plastik klip berisi 5 buah plastik klip kosong dan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 0.15 gram.
Sementara dari ruang kamar tepatnya dibawah loudspeaker ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu, 3 buah mancis dan 2 buah sendok terbuat pipet plastik.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan seluruh barang buktiĀ dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Editor: Nilson Pakpahan.






