Viewer: 908
0 0
Viewer: 909
0 0

Home / Berita

Selasa, 8 September 2020 - 22:44 WIB

Dishub Kota Pontianak Sanksi 23 pengendara Tak Pakai Masker

Viewer: 910
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

Sanksi Sosial Menyapu Fasilitas Umum
 
 
KOMPAS Nasional | Pontianak Kalbar – Sebanyak 23 warga pengguna jalan yang tengah berkendara dan tidak mengenakan masker terjaring razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak di perempatan lampu merah atau traffic light, Selasa (8/9/2020).

Mereka terjaring di dua lokasi, yakni di traffic light simpang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jalan Sultan Abdurrahman – Ahmad Yani dan simpang Jalan Diponegoro – Agus Salim. 
 
Kepala Dishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menerangkan dari 23 orang yang terjaring, dua orang di simpang KPP Pratama, sedangkan 21 orang di simpang Diponegoro.

“Mereka langsung kita sanksi sosial dengan menyapu fasilitas umum selama 15 menit,” ucapnya.

 
Namun bagi mereka yang menolak sanksi sosial tersebut, mereka wajib membayar denda sebesar Rp200 ribu.

Uang denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas daerah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga  Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian T.A. 2022 di Polres Sanggau

 
Utin bilang, dari sekian banyak pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak mengenakan masker di perempatan, mereka lebih memilih sanksi sosial menyapu fasilitas umum selama 15 menit ketimbang denda Rp200 ribu.

“Dalam penerapan Perwa ini, sebagian masyarakat belum tahu tentang aturan pemberian sanksi sosial dan denda Rp 200 ribu,” katanya.

 
Ia mengimbau masyarakat pengguna jalan selalu mengenakan masker saat berkendara.

Pihaknya secara rutin akan memonitor penggunaan masker bagi para pengguna jalan. Petugas Dishub Kota Pontianak akan menindak tegas mereka yang ditemukan tidak mengenakan masker saat berada di jalan.

“Jika tidak mau dikenakan sanksi sosial atau denda uang, patuhilah aturannya,” tegas Utin.
 
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemberlakuan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan itu dalam rangka menerapkan Perwa Nomor 58 Tahun 2020.

Baca Juga  Wawako Togar Sitorus Canangkan Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Bersinar.

“Jadi ini sudah penerapan sanksi, kita minta warga patuh terutama penggunaan masker,” imbuhnya.

 
Dirinya menyebutkan saat ini seharusnya tidak ada alasan untuk tidak menggunakan masker. Sebab dari sisi harga, masker itu terjangkau dan tersedia di mana-mana.

Tinggal kemauan warga untuk disiplin menggunakan masker.

 
Edi menambahkan Perwa tersebut merupakan turunan Inpres dan Peraturan Gubernur Nomor 101 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Dalam peraturan tersebut sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yakni peringatan, kerja sosial seperti menyapu, serta denda Rp200 ribu. Hal tersebut juga tertuang dalam Perwa dan diberlakukan kepada pengguna jalan.

“Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi sosial,” sebutnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Peningkatan Kemampuan Deteksi Narkotika Unit Satwa Dit Samapta Polda Kalbar

Berita

Polresta Pontianak Terima Kunker Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Ny. Nunuk Sigid Triharjanto.

Berita

Kapolresta Pontianak Tinjau Lokasi Vaksinasi Tahap 2 di FK Ekonomi Untan

Berita

Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian T.A. 2022 di Polres Sanggau

Berita

Selain Penutupan Jalan Juga dilakukan Patroli Berskala besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita

Polres Nias Selatan Terapkan Protokol Kesehatan

Berita

Debat Terbuka, Suratman Sudjud Optimis Menang Dalam Pemilihan Rektor Unkhair

Berita

PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) Sangat Respon Terkait Aksi Unjuk Rasa Petani Plasma.