Home / Berita

Kamis, 24 Juni 2021 - 21:20 WIB

Vandiko: Pembentukan Staf Khusus untuk Akselerasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah

Viewer: 411
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

Samosir, Kompasnasional.com | Dalam rangka akselerasi pelaksanaan kebijakan daerah di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan *Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir.*

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mangihut Sinaga menjelaskan pembentukan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. *Pertama, pembentukan ini merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015  yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.*

*Kedua, pertimbangan ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Samosir.*

Secara teknis, Mangihut juga memaparkan bahwa pembentukan Staf Khusus memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang mencakup *(1) pembangunan dan infrastruktur, (2) pemerintahan, hukum, politik, dan reformasi birokrasi; (3) pariwisata dan ekonomi kreatif dan kesejahteraan rakyat; (4) budaya, adat, dan sosial kemasyarakatan;* dan *(5) pertanian, lingkungan hidup dan sumber daya alam.*

Baca Juga  Danrem 121/Abw pimpin Sertijab pejabat gol IV dan V jajaran Korem 121/Abw

Lebih lanjut, Mangihut juga menjelaskan kehadiran Staf Khusus ini akan memperkuat instrumen pada Pemerintahan Kabupaten Samosir dengan arah kebijakan sebagaimana program yang tertuang pada program 100 hari, 6 bulan, dan 1 tahun.

 Di samping alasan percepatan, pembentukan ini juga, tambah Vandiko, merupakan persiapan pembentukan Panitia Seleksi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dengan prinsip penempatan orang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya (the right man on the right place).

Baca Juga  Digelar, Paripurna DPRD Samosir Pengucapan Sumpah Janji PAW Aanggota DPRD

Lebih rinci, Staf khusus juga memiliki: *tata kerja; kewajiban dan hak; pengangkatan dan pemberhentian; dan pembiayaan.* Dengan tugas pokok dan fungsi ini, pengelolaan kebijakan-kebijakan daerah dalam tugas-tugas manajerial yang diemban Bupati Samosir akan lebih terorganisasi dengan baik, terarah, konseptual, konsisten, dan berkesinambungan dengan prinsip membangun sinegitas secara internal maupun eksternal kepada para pihak yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Pemerintah Kabupaten Samosir, kata Mangihut.

Vandiko menyampaikan *terima kasih* atas masukan-masukan konstruktif dari banyak pihak terkait pembentukan Staf Khusus ini dan *menerimanya* sebagai suatu dinamika dalam proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Samosir secara holistik, harapnya.

Singkatnya, pembentukan ini merupakan amanat Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah; peningkatan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah; dan memanfaatkan ruang inovasi dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik, tutup Vandiko. (rel/max)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Patroli Batas Negara, Satgas Yonif 407 Kembali Amankan Belasan Kayu Olahan*

Berita

Yessi Siahaan Asal Kota Siantar Wakili Sumut Ketingkat Nasional Dalam Ajang Pemilihan Duta Pendidikan

Berita

Wabup wahyu Hadiri Khataman Al-Qur’an di Desa Nanga Sambus Tahun 2021

Berita

Bupati Tinjau Jalan Ambruk di Kelurahan Pasar Sipirok

Berita

Semarak HUT Kota Putussibau Ke 127

Berita

DPD PARTAI GOLKAR KOTA SINGKAWANG BERIKAN BANTUAN KEMANUSIAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN.

Berita

Tingkatkan Pelayanan Pembuatan SIM B1 dan B2, Kapolda Kalteng Cek Kendaraan Praktek Uji SIM.

Berita

YESSY MELANIA MEMBUKA SECARA RESMI OPEN TOURNAMENT SAHABAT YESSY DAN GOAL FUTSAL CUP 3 SINTANG 2022