Home / Berita

Jumat, 12 Februari 2021 - 12:40 WIB

Dalam satu hari, 2 tersangka penyalahgunaan narkotika , berhasil dibekuk polres taput.

Viewer: 514
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Pantas mendapat  pujian dan  apresiasi kepada polres taput,  atas keberhasilan nya menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenus ganja dalam satu hari  di wilayah taput.

Penangkapan tersebut terjadi senin 8/2 dari kecamatan Pangaribuan kab.Taput.

Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Rinton Gultom Als. Pak Boy (38)  Saba Bolak Desa Pakpahan Kec. Pangaribuan Kab. Tapanuli Utara dan Muhammad Matondang,  Als. Tondang ( 45 ) warga  Gunung Manaon Kec. Arse Kab. Tapanuli Selatan.

Kapolres taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.   Ia menambahkan, penangkapan tersebut di lakukan senin 8/2 di kecamatan pangaribuan taput. Awal nya Sat narkoba kita berhasil membekuk kedua tersangka, atas informasi dari masyarakat. Dari informasi yang kita dapat , lalu di kembangkan.

Baca Juga  Bantu Masyarakat Pra Sejahtera Kodam XII/Tpr Kerja Sama Dengan PT. Topindo Solusi Komunika

Pertama , petugas kita berhasil menangkap tersangka RG dari rumahnya . Setelah kita geledah , lalu di temukanlah narkotika jenis ganja dari bawah tempat tidur nya di kamar depan. Petugas kita pun mengamankan RG dan barang bukti dari rumah nya. Setelah dilakukan interogasi, RG mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik nya untuk di konsumsi sendiri dan di beli dari MM yang merupakan warga Tapanuli Selatan.

Team kita pun langsung bergerak menuju tapanuli selatan untuk mengejar tersangka  MM. lokasi penangkapan RG dengan tempat tinggal MM merupakan perbatasan , sehingga saat mengejar tersangka MM , petugas kita melihat tersangka MM sedang menaiki sepeda motor di jalan tepat di desa Silantom kecamatan pangaribuan yang mana merupakan wilayah hukum taput, sehingga petugas kita mengamankan MM dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga  Pemerintah Desa Kuok Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ke Masyarakat

 Dari penggelehan,   di temukan barang bukti ganja dari bungkus rokok di simpan dikantong  celana sebelah kanan.   Team kita pun mengamankan tersangka dan memboyong kedua nya ke sat narkoba polres taput untuk pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kalau mereka selama ini kerjasama. Saat RG membutuhkan barang haram itu, iapun memesan dari MM dan mengantar nya. Saat ini kedua tersangka masih tahap pemeriksaan untuk pengembangan dari mana MM mendapat ganja tersebut.

Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua tersangka yaitu

– 2 paket narkotika jenis ganja dibalut isolasi warna cokelat dengan berat  15,03 Gram

-Daun dan biji Ganja kering.

– 1(satu) bungkus kertas tiktak / paper

– 1(satu) buah wadah plastik warna putih

– 1 (satu) buah kotak / bungkus rokok merk Luffman.

– 1(satu) unit Hp Samsung warna Silver

Penulis Rumondang Sihombing

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel Kembali Turun Ke Desa Menyapa Warga

Berita

Wabup Wahyu Hadiri penyerahan Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2021

Berita

Anies Minta Jatah 5 Persen dari Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Itu Diputuskan Sepihak Tanpa Konsultasi

Berita

Anies Baswedan Kerahkan Juru Sita Tagih Pajak Mobil Mewah

Berita

Bupati Simalungun Lakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian Perhubungan RI

Berita

Kapan Sekolah Rakyat Dibuka? Begini Kata Kemensos

Berita

Incumbent Vandiko Gultom, Resmi Daftar ke Partai Golkar Samosir 

Asahan

Hendra Gunawan SH Terima Mandat Partai Ummat Untuk Asahan