Home / Berita

Jumat, 12 Februari 2021 - 12:40 WIB

Dalam satu hari, 2 tersangka penyalahgunaan narkotika , berhasil dibekuk polres taput.

Viewer: 470
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Pantas mendapat  pujian dan  apresiasi kepada polres taput,  atas keberhasilan nya menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenus ganja dalam satu hari  di wilayah taput.

Penangkapan tersebut terjadi senin 8/2 dari kecamatan Pangaribuan kab.Taput.

Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Rinton Gultom Als. Pak Boy (38)  Saba Bolak Desa Pakpahan Kec. Pangaribuan Kab. Tapanuli Utara dan Muhammad Matondang,  Als. Tondang ( 45 ) warga  Gunung Manaon Kec. Arse Kab. Tapanuli Selatan.

Kapolres taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.   Ia menambahkan, penangkapan tersebut di lakukan senin 8/2 di kecamatan pangaribuan taput. Awal nya Sat narkoba kita berhasil membekuk kedua tersangka, atas informasi dari masyarakat. Dari informasi yang kita dapat , lalu di kembangkan.

Baca Juga  Peringati Hari HAM Sedunia, Polda Kalbar Gelar Lomba Orasi Unras

Pertama , petugas kita berhasil menangkap tersangka RG dari rumahnya . Setelah kita geledah , lalu di temukanlah narkotika jenis ganja dari bawah tempat tidur nya di kamar depan. Petugas kita pun mengamankan RG dan barang bukti dari rumah nya. Setelah dilakukan interogasi, RG mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik nya untuk di konsumsi sendiri dan di beli dari MM yang merupakan warga Tapanuli Selatan.

Team kita pun langsung bergerak menuju tapanuli selatan untuk mengejar tersangka  MM. lokasi penangkapan RG dengan tempat tinggal MM merupakan perbatasan , sehingga saat mengejar tersangka MM , petugas kita melihat tersangka MM sedang menaiki sepeda motor di jalan tepat di desa Silantom kecamatan pangaribuan yang mana merupakan wilayah hukum taput, sehingga petugas kita mengamankan MM dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Membuka Kegiatan Pelayanan Kesehatan Pengobatan Gratis, Sunatan Massal, Dan Pelayanan KB di Desa Jongkong Kiri Hilir, Kecamatan Jongkong Tahun 2022

 Dari penggelehan,   di temukan barang bukti ganja dari bungkus rokok di simpan dikantong  celana sebelah kanan.   Team kita pun mengamankan tersangka dan memboyong kedua nya ke sat narkoba polres taput untuk pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kalau mereka selama ini kerjasama. Saat RG membutuhkan barang haram itu, iapun memesan dari MM dan mengantar nya. Saat ini kedua tersangka masih tahap pemeriksaan untuk pengembangan dari mana MM mendapat ganja tersebut.

Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua tersangka yaitu

– 2 paket narkotika jenis ganja dibalut isolasi warna cokelat dengan berat  15,03 Gram

-Daun dan biji Ganja kering.

– 1(satu) bungkus kertas tiktak / paper

– 1(satu) buah wadah plastik warna putih

– 1 (satu) buah kotak / bungkus rokok merk Luffman.

– 1(satu) unit Hp Samsung warna Silver

Penulis Rumondang Sihombing

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Samosir Audiensi dengan Kementerian PPN/Bappenas RI

Berita

Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polda Kalbar Gelar Funbike dan Senam bersama

Berita

Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar “Road Show” Dakwah

Berita

Poltekkes Bersama PKK Dan DWP Pontianak Bagikan Masker Gratis

Berita

Pemko bersama Personil TNI Polri Gelar Operasi Yustisi Pendisplinan Prokes

Berita

MTQ XXX Pontianak Barat, Wali Kota Minta Ada Regenerasi

Berita

Dukcapil Kota Psp Lakukan Pelayanan Keliling Terkait Adminduk

Berita

Kapolda Kalbar Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Mapolres Sanggau