Kompasnasional | Sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan di Jalan Raya Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, ramai dibicarakan di media sosial.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, masuk peti mati bukan sanksi resmi yang diberlakukan Pemprov DKI.
Aturan sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker tetap merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020, yakni denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial.
“Itu bukan bagian dari pemberian sanksi. Tidak ada pemberian sanksi yang keluar dari aturan Pergub (79 tahun 2020),” kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Menurut Arifin, para pelanggar itu dengan sukarela masuk ke dalam peti mati sembari menunggu giliran pemberian sanksi kerja sosial.
Arifin menyampaikan, inisiasi para pelanggar yang masuk peti mati itu tidak akan menggugurkan pemberian sanksi.
“Itu yang bersangkutan menyodorkan diri untuk masuk peti sambil menunggu (sanksi kerja sosial). Jadi, itu tidak menggugurkan sanksi,” ucap Arifin.
Pemerintah Kota Jakarta Timur sebelumnya menerapkan sanksi masuk peti mati bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Sanksi itu salah satu opsi yang diberikan kepada para pelanggar.
Baca juga: Anies: Kondisi Jakarta Mengkhawatirkan karena Penularan Covid-19 Tinggi
Seperti ketika razia yang digelar di Jalan Raya Kalisari, tepatnya di pertigaan Gentong, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Kamis (3/9/2020).(K/Red)








