Viewer: 894
0 0
Viewer: 895
0 0

Home / Berita

Jumat, 4 September 2020 - 08:16 WIB

Dedy Gugat PT. HMBP. Kepengadilan Karena Tidak Bayar Uang Pesangon Distrasmigrasi Di Lecehkan

Viewer: 896
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

KOMPAS Nasional.com | Sampit – Kalteng. PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) ,digugat oleh Dedy Susanto lantaran tidak mau membayar pesangonnya ,sesuai dengan yang dianjuran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Sesuai dengan surat nomor:565/726/HI.03/VI/Nakertrans tertanggal 23 Juni 2020 itu pihak perusahaan diminta agar membayar pesangon Dedy sebesar Rp 76.401.300.

Namun hingga kini penegasan tersebut diabaikan oleh pihak perusahaan tersebut. Sehingga Dedy melakukan gugatan di Peradilan Negeri setempat di Palangka Raya.

“Sidang perdana kemarin digelar, dan masing-masing pihak dipanggil, namun perusahaan tidak hadir dalam persidangan , hanya kami saja yang hadir,” kata Dedy, Kamis, 3 September 2020.

PT HMBP diminta membayar pesangon Dedy , sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, antara PT HMBP dengan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim itu.

Baca Juga  Jaga Kebugaran Tubuh, TP PKK Kabupaten Simalungun ajak ASN Senam Bersama

Itu telah dilaksanakan melalui mekanisme klarifikasi , sidang mediasi 1 dan sidang mediasi 2 oleh Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah,namun tidak tercapai kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 13 Ayat (2) didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Jo. Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator , Hubungan Industrial , Serta Tata Cara Kerja Mediasi ,maka mediator hubungan industrial mengeluarkan anjuran sesuai dengan undang -undang yang berlaku.

Dari keterangan pihak pekerja bawa,dia bekerja sejak tahun 2011 dan diangkat menjadi KHT pada 24 April 2012 dengan jabatan satpam dengan upah sebesar Rp3.231.546 perbulan.

Baca Juga  Bupati Tapsel Sesalkan Ada Aparat Pemerintahan Yang Terlibat Narkotika

Pekerja hanya mau diberikan oleh pihak prusahaan, uang pesangon sebesar Rp3.500.000 ,namun Dedy tidak mau menerima uang pesangon tersebut, karena tidak sesuai dengan hitungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim, dari kesepakatan awal dengan pihak perusahaan, yang telah dibuatkan kesepakatan bersama tetapi tidak diindahkan oleh pihak prusahaan, bahkan tidak bersedia menandatangani surat itu.

Bahwa sejak 26 Desember 2019 pekerja sudah tidak bisa lagi melakukan absen fingerprint di perusahaan dan menuntut upah bulan Desember 2019 Kata Dedy.

penulis : Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Petani Senang Panen Sayur Kol Bersama TNI, Polri dan Pemkab Simalungun 

Berita

Pengusaha Riau Bersama PSF Kampar Bagikan Bansos 250 di Desa Kuntu

Berita

Tinjau Vaksinasi di Kubu Raya, Pangdam XII/Tpr Himbau Masyarakat Kurangi Aktifitas di Luar Rumah

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Upacara Parade, Berangkatkan Bansos dan Acara Syukuran HUT TNI Ke-77

Berita

Sudirman Said: Impor Beras Bukan Solusi

Berita

Sandiaga Uno Apresiasi Kepada Gubernur Kalbar, Mangrove Sebagai Ekowisata

Berita

Wakil Wali Kota Apresiasi Cakupan Apresiasi BIAN Tahun 2022 di Sidempuan

Berita

Persimpangan Wilayah Pontianak Timur Terpampang spanduk Sosialisasi Terkait Covid-19