Viewer: 976
0 0
Viewer: 977
0 0

Home / Berita

Jumat, 4 September 2020 - 08:16 WIB

Dedy Gugat PT. HMBP. Kepengadilan Karena Tidak Bayar Uang Pesangon Distrasmigrasi Di Lecehkan

Viewer: 978
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

KOMPAS Nasional.com | Sampit – Kalteng. PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) ,digugat oleh Dedy Susanto lantaran tidak mau membayar pesangonnya ,sesuai dengan yang dianjuran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Sesuai dengan surat nomor:565/726/HI.03/VI/Nakertrans tertanggal 23 Juni 2020 itu pihak perusahaan diminta agar membayar pesangon Dedy sebesar Rp 76.401.300.

Namun hingga kini penegasan tersebut diabaikan oleh pihak perusahaan tersebut. Sehingga Dedy melakukan gugatan di Peradilan Negeri setempat di Palangka Raya.

“Sidang perdana kemarin digelar, dan masing-masing pihak dipanggil, namun perusahaan tidak hadir dalam persidangan , hanya kami saja yang hadir,” kata Dedy, Kamis, 3 September 2020.

PT HMBP diminta membayar pesangon Dedy , sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, antara PT HMBP dengan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim itu.

Baca Juga  TP PKK Kota Pontianak Salurkan Bantuan Bagi Duafa

Itu telah dilaksanakan melalui mekanisme klarifikasi , sidang mediasi 1 dan sidang mediasi 2 oleh Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah,namun tidak tercapai kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 13 Ayat (2) didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Jo. Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator , Hubungan Industrial , Serta Tata Cara Kerja Mediasi ,maka mediator hubungan industrial mengeluarkan anjuran sesuai dengan undang -undang yang berlaku.

Dari keterangan pihak pekerja bawa,dia bekerja sejak tahun 2011 dan diangkat menjadi KHT pada 24 April 2012 dengan jabatan satpam dengan upah sebesar Rp3.231.546 perbulan.

Baca Juga  Bertemu Suu Kyi, Jepang Sampaikan Keprihatinan Atas Rohingya

Pekerja hanya mau diberikan oleh pihak prusahaan, uang pesangon sebesar Rp3.500.000 ,namun Dedy tidak mau menerima uang pesangon tersebut, karena tidak sesuai dengan hitungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim, dari kesepakatan awal dengan pihak perusahaan, yang telah dibuatkan kesepakatan bersama tetapi tidak diindahkan oleh pihak prusahaan, bahkan tidak bersedia menandatangani surat itu.

Bahwa sejak 26 Desember 2019 pekerja sudah tidak bisa lagi melakukan absen fingerprint di perusahaan dan menuntut upah bulan Desember 2019 Kata Dedy.

penulis : Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kampung Nelayan Banjar Serasan Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru

Berita

Pertama Membentuk Forum Multi Sektor Entas TB, Tapsel Diapresiasi Kementerian Kesehatan RI

Asahan

Zulkarnain Sirait,M.Pd. Pimpin PC Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Asahan
foto Anies bicara tentang hikmah Sumpah Pemuda

Berita

Ini Sejumlah Tempat yang Akan Didatangi Anies Baswedan saat di Medan

Berita

Pangdam XII/Tpr Lantik 109 Tamtama Baru TNI AD 

Berita

Pangdam XII/Tpr dan Gubernur Tinjau Pelaksanaan Serbuan Vaksin Covid-19*

Berita

Arus Sungai Meluap di Tanah Jawa Hantam Jembatan Hingga Nyaris Putus.

Berita

Detik-detik Dokter Keluarkan Ular Sepanjang 1,2 Meter dari Mulut Seorang Wanita Gegerkan Jagad Maya, Diduga sang Hewan Reptil Melata Masuk ke Dalam Tubuh Saat Pasien Tertidur Lelap