Home / Berita

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:58 WIB

Bahlil Tegaskan Harga Gas di Pengecer Tak Boleh Lebih dari Rp 19.000 Per Tabung

Masyarakat (kiri) Meluapkan Emosi Permasalahan Gas LPG 3 Kg ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Masyarakat (kiri) Meluapkan Emosi Permasalahan Gas LPG 3 Kg ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Viewer: 652
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Jakarta, JejakNasional – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000 per tabung. Namun, kenyataannya di lapangan, harga gas bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung.

“Harga kami minta, tidak boleh lebih dari Rp 19.000. Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Ini kami akan lakukan terus-menerus,” ucap Bahlil di sebuah pangkalan gas wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status warung eceran menjadi subpangkalan gas agar lebih mudah dimonitoring. Bahlil menekankan, tingginya harga jual di warung eceran berpotensi besar menggagalkan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi gas secara tepat sasaran.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Lakukan Pencegahan Masuknya Barang Yang Diduga Narkoba

“Kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, yah. Itu yang paling penting,” ucap Bahlil. Sebelumnya diberitakan, penjualan gas 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Baca Juga  Plt Walikota Didampingi Disnaker Tanjungbalai Sidak Perusahaan Yang Belum Beri THR

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi ini membuat gas 3 kg menjadi langka di pasar.

Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.

“Sudah mulai hari ini (pengecer boleh jual). Dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan,” ucap Bahlil. Dengan begitu, kata dia, harga gas 3 kg tetap bisa terkontrol dan tidak dinaikkan semaunya oleh penjual eceran di warung.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Keindahan Pulau Samosir Memukau, Sekdaprov Sumut Memuji

Berita

Banjir Merendam Akses Jalan Menuju Kecamatan Bika, Ini Yang Dilakukan Polsek Bika dan Babinsa

Berita

Bupati Kapuas Hulu Sis Laksanakan Sidak Untuk Meningkatkan Kedisplinan ASN

Berita

Selamatkan Anak Bangsa, Disdiik Siantar Lakukan Patroli Rutin Pada Siswa Yang Bolos Sekolah 

Berita

Sebanyak 220 Orang, Wali Kota Padang Sidempuan Serahkan SK PPPK

Berita

Megawati dan Menteri dari PDI-P Bakal Hadiri Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di GBK

Berita

Tak Hanya Lebih Menular, Varian Baru Virus Corona Inggris Disebut Lebih Mematikan

Berita

Disiplin Protokol Kesehatan, Satgas Yonif 642/Kps Bagikan Masker kepada Warga Perbatasan.*