
PALANGKA RAYA,KOMPAS nasional. com.
Polda Kalteng memusnahkan barang bukti sabu – sabu sebanyak 2 kilogram (kg) .
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di ruang lobi Mapolda Kalteng,Rabu (2/9/2020) Sekira Pukul 08.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo didampingi Wakapolda Brigjen Pol Indro Wiyono, Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto, Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan dan dihadiri perwakilan dari Kajati Kalteng, BPOM dan Kabinda.
Barang bukti sabu sebanyak 2 kg ini adalah, hasil pengungkapan dalam bulan agustus dari tiga jaringan, yang ada di tiga lokasi.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kasongan dan Kota Palangka Raya dengan total tersangka sebanyak 10 orang.
Para tersangka ini memiliki jaringan dari daerah Banjarmasin Kalsel dan Pontianak Kalbar.
“ Pengungkapan selama bulan Agustus ini ,berhasil mengamankan 10 tersangka dan dengan jumlah barang bukti 2 Kilogram, dari tiga lokasi yang berbeda penangkapan,”kata Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo.
Kapolda menjelaskan, dalam upaya melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas, dengan harapan masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba bisa sadar ,serta dapat berkurang.
“Kita akan terus berkomitmen ,untuk memberantas peredaran gelap narkoba , baik dari para pengedarnya sendiri maupun bandarnya akan kita tindak secara tegas,”ujar Kapolda.
Sementara itu pada kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) ini, dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tong ,yang berisikan air serta dicampur dengan cairan pembersih lantai.
dalam pemusnahan barang tersebut, juga dihadirkan para tersangka, untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Adapun maksud dan tujuan pemusnahan barang bukti tersebut, agar tidak bisa digunakan lagi ,dan dalam pemusnahan barang ini, sudah berkordinasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan,”ungkap Kapolda.
Penulis:Abd.Rahman.







