Home / Berita

Senin, 18 Desember 2023 - 11:40 WIB

Warga di Sumbar Minta Hukum Adat Diakui, Mahfud Janji Bikin Aturannya

Foto: Mahfud MD

Foto: Mahfud MD

Viewer: 289
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, menghadiri dialog bersama lintas tokoh masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Dalam dialog itu, warga sempat menyampaikan kekhawatiran terkait hak-hak adat.

Dialog digelar di di Gedung Long See Tong, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (18/12/2023). Salah satu warga yang hadir menceritakan kekhawatiran akan hilangnya hak-hak adat dan meminta hukum adat diakui.

“Kami ini agak awam, yang kami lihat sekarang di dalam pembukaan UUD 1945, kira melindungi seluruh rakyat, bangsa Indonesia. Tetapi ini di sini agak melenceng, kenapa? begini, seperti di Rempang itu hak adat sudah hilang. Inilah barangkali, mungkin kami khawatir pula ke daerah Sumatra Barat atau Padang. Kami harapkan apabila Pak Mahfud duduk nanti, tolong luruskan aturan-aturan ini seperti ada di dalam pasal 18B itu keberadaan hukum adat diakui,” kata salah satu warga yang ikut dialog itu.

Baca Juga  Sebelas Pemudik yang Rela Bersepeda Hingga Ke Kampung Halaman

Mahfud kemudian menjawab. Dia mengatakan ada dua persoalan terkait pengakuan hukum adat. Dia mengatakan aturan yang ada saat ini banyak merugikan masyarakat adat.

“Satu, masalah perlindungan terhadap hak-hak adat dan tanah-tanah adat. Yang sekarang ini banyak merugikan masyarakat adat,” kata dia.

Mahfud juga bercerita soal tanah ulayat yang tiba-tiba diambil pengembang. Menurutnya, hal itu terjadi karena belum ada aturan yang jelas terkait persoalan tersebut.

“Itu betul, Pak, bukan hanya terjadi di sini. Banyak sekali tanah ulayat, hak adat itu, tiba-tiba menjadi lahan yang diambil oleh pengembang,” jelasnya.

“Kemudian sekarang juga ada di dalam bagian hak asasi manusia, perlindungan atas hak-hak komunal, komunal itu hak-hak adat dengan segala haknya. Di situ disebut diatur dengan Undang-Undang,” sambungnya.

Baca Juga  Jadi Tersangka Penistaan Agama, RS Terancam Hukuman Berat

Mahfud mengatakan Undang-Undang terkait hak-hak adat belum selesai dibahas. Dia mengatakan Pemerintah Daerah juga banyak yang belum membuat aturan untuk melindungi hak-hak adat.

“Karena apa? Karena materinya itu selalu jadi perdebatan. yang sebenarnya pemerintah juga meminta Pemda-pemda itu membuat Perda-nya sendiri sebelum undang-undangnya jadi,” ucapnya.

“Tapi banyak daerah yang belum buat. sehingga banyak sekali tanah-tanah yang seharusnya milik adat, tiba-tiba menjadi kegiatan industri karena investasi yang besar-besaran,” sambung Menko Polhukam ini.

Mahfud berjanji aturan terkait hak-hak adat akan dibuat. Dia mengatakan pemerintah tak mungkin melakukan sesuatu tanpa ada landasan hukumnya.

“Ini nanti akan diatur, Pak, akan diatur dulu. Karena kita tidak boleh juga langsung menindak tanpa ada aturannya,” ucap Mahfud.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Samosir Buka Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di SMK N 1 Simanindo

Berita

Pesantren Kilat SMK Negeri 3 Pematangsiantar, Bentuk Generasi Islam Berkarakter Religius Dan Kreatif

Berita

Hadiri Pelantikan Kabinet, Oesman Sapta dan Wiranto Jaga Jarak?

Arsip

Dinas Kehutanan Sergai Diduga Jual Hutan Mangrove

Berita

BPM Ingatkan Kejati dan Polda Untuk Tuntaskan Kasus Kasus Korupsi Berjemaah di Kalbar

Berita

Latih Pengibaran Bendera, Upaya Satgas Pamtas Yonif 407 Bentuk Karakter Siswa-siswi SMPN 4 Ketungau Hulu*

Berita

End The Summer with Serenity at Calabash Cove Resort And Spa

Berita

RAKOR KOMISI PENGAWASAN PUPUK SUBSIDI PESTISIDA TAHUN 2021 DI KALBAR