Viewer: 724
0 0

Home / Kriminal

Selasa, 25 Agustus 2020 - 14:18 WIB

Polisi Tangkap Dua Pemuda Mencekokkan Miras ke Balita, Terancam Penjara hingga 10 Tahun

Viewer: 725
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Kompasnasional | Polisi mengamankan dua pemuda, FE dan RH yang mencekokkan minuman keras (miras) pada anak balita (RB).

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengatakan, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dirumah masing-masing di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

FE dan RH kemudian digiring ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini kedua pelaku terancam pasal berlapis terkait perlindungan anak dan perempuan, serta UU ITE, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

“Untuk pelaku sendiri kita akan jerat pasal terkait perlindungan anak, Pasal 89, Pasal 760C, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun sampai 10 tahun,” jelas Indratmoko dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Senin (24/8/2020).

Baca Juga  Munculnya Perjudian Jenis Baru "Golden Game" Jadi Keresahan Warga Medan

Indratmoko menambahkan, korban pencekokan telah diperiksa kesehatannya dengan didampingi orangtua, penyidik, dan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.

“Sementara untuk korban, hari ini kita lakukan pemeriksaan kesehatannya didampingi orangtua, penyidik, dan dari tim P2TP2A,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencekokan yang dilakukan FE dan RH direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.

Ada dua video yang beredar, yaitu berdurasi 24 detik dan 30 detik.

Pada video berdurasi 24 detik, korban terlihat tiga kali menenggak gelas yang telah dituangi miras.

Sedangkan pada video kedua durasi 30 detik, terlihat korban berteriak hingga oleng seperti orang mabuk.

Bahkan beberapa kali terjatuh dan kepalanya terbenyur di kayu yang tersimpan di pondok.

Baca Juga  Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Kapal Asing Bermuatan Sabu 3 Ton

Perekaman video dilakukan pada Sabtu (22/8/2020) siang di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa.

Video tersebut kemudian viral pada Minggu (23/8/2020) setelah tersebar di grup WhatsApp dan sejumlah media sosial.

Adapun pelaku FE diketahui adalah orang yang memberi miras pada anak, sementara RH merekam aksi kawannya tersebut dan mengunggah di media sosial.

Mertin menitipkan sang anak pada kedua pelaku sementara ia bekerja.

Saat korban mengeluh kehausan, pelaku kemudian memberi anak tersebut miras.

Mengetahui anaknya dicekoki miras, Mertin enggan melaporkan kedua pelaku pada pihak berwajib.

Sebab Mertin takut kehilangan pekerjaannya, karena tersangka ternyata adalah bosnya.(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Terduga Penganiaya Serda Septian yang Berujung Kematian Berpangkat Mayor-KompasNasional

Arsip

Terduga Penganiaya Serda Septian yang Berujung Kematian Berpangkat Mayor

Kriminal

Lempar Kantong Plastik yang Dikira Sampah, Yogi Kaget, Keluar Sesuatu, Astagfirullah…

Kriminal

Mayat Meliyanti Ditemukan dengan Posisi Duduk dalam Lemari Kamar Hotel

Arsip

Hari Terakhir Gani Sebelum Dibunuh Pengikut Dimas Kanjeng

Kriminal

69 Teroris Bom Gereja Makassar Dibawa ke Jakarta

Kriminal

Polisi tangkap tiga perempuan pengedar sabu di Medan
Mahasiswi KKN UGM Tewas Menggenaskan di Wisata Air Terjun -kompasnasional

Arsip

Mahasiswi KKN UGM Tewas Mengenaskan di Wisata Air Terjun

Kriminal

Aziz Mengaku Perempuan yang Dibakar Itu Anaknya