Kompasnasional lSiantar
Penerbitan Peraturan Walikota (PERWA) Covid-19 Kota Pematangsiantar dilakukan
mengingat penyebaran Covid-19 di kota pematangsiantar kian meningkat dan masih banyak diantara warga siantar yang belum patuh terhadap himbauan yang selama ini diserukan Pemko maupun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk memutus mata rantai Covod-19, walikota Pematangsiantar Hefriansyah menerbitkan Peraturan Walikota.
Perwa yang telah disahkan pada tanggal 13 juli 2020 tersebut, akan efektif berlaku mulai Sabtu,18 juli 2020. Adapun sanksi yang melanggar aturan protokol kesehatan, dikenakan denda administratif sebesar 50 ribu hingga 250 ribu, dan untuk badan usaha koorporasi sebesar 500 ribu hingga 5 juta rupiah.
Hal ini tertuang dalam peraturan walikota siantar no 19 tahun 2020, tentang penjegahan dan penanganan Covid-19, yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam penanganan Covod-19. Juga dalam Perwa tersebut, diatur mengenai sanksi kepada pelanggar mulai teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan serta pencabutan izin hingga denda admistratif.
Henrry Okta Rijal selaku kepala bagian Hukum pemko mengatakan; Satpol-PP, Dishub berperan sebagai penegakan Perwa tersebut.
Namun pantauan awak media kompasnasional minggu 19/7/20 masih menemukan keramaian salah satunya di Taman merdeka kota siantar yang akrab disebut Taman Bunga, pengunjung ramai sekali bahkan banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, hal ini sangat bertolak belakang dengan Perwa yang sudah diberlakukan.
Bahkan amatan kompasnasional para pedagang tidak segan-segan menggelar tikar untuk pengunjung.
Terkait dengan ramenya pengunjung di taman merdeka tersebut, Kasat Satpol- pp Robert Samosir mengatakan kepada kompasnasional yang di hubungi lewat seluler; “sudah ada satpol-pp turun kesitu (taman bunga)”,Juga di singgung mengenai pemberlakuan Perwa, Robert menjelaskan, bahwa perwa tersebut belum disosialisasikan.
Robert juga mengatakan ada dugaan keterlibatan aparat yang membekingi pedagang hingga berani menggelar tikar buat pengunjung taman bunga.
“Sepertinya pedagang itu dibekingi aparat sehingga mereka berani gelar tikar tutupnya”.
Penulis : Toni Tambunan






