Viewer: 1018
0 0

Home / Kriminal

Sabtu, 4 Juli 2020 - 22:23 WIB

Polisi Polres Simalungun Tangkap Petugas Jaga Malam, Diduga Pengedar Sabu

Viewer: 1019
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

Kompooasnasional | Personel kepolisian dari Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap petugas jaga malam terkait peredaran narkotika jenis sabu di sebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di Jalan Besar Perdagangan-Limapuluh, Kecamatan Bandar, Kab. Simalungun.

Diterangkan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (4/7/2020) sore. Ia menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka bernama Suferi ini dilakukan pada Kamis (2/4/2020) malam.

“Kasat Narkoba dan Tim kepolisian Sat Res Narkoba berangkat ke lokasi yang dituju sekira pukul 18.00 WIB usai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Team Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan,” ujar Lukman.

Baca Juga  Satu Dari Empat Pelaku Rampok Sadis Ditembak Polisi

Terhadap pelaku yang belakangan bernama Suferi, dilakukan penggeledahan di sekitar TKP dan ditemukan di tanah dekatnya berdiri.

Di sini ada satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga sabu-sabu.

“Satu kotak rokok juga ditemukan di tempat duduknya, yang berisi sembilan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Berangkat dari penemuan ini, petugas kemudian membawa tersangka Suferi ke kediamannya, yang mana dari sini, ditemukan kembali tiga tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu.

Diterangkan Lukman, saat petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui bahwa diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial PI yang berada di sekitar Kecamatan Gambus, Kabupaten Batubara.

Baca Juga  Dua Pemuda Nekat Begal Anggota Polisi

Hingga saat ini, polisi masih berupaya mengembangkan kasus peredaran narkotika yang disebut melibatkan PI.

Lantaran yang bersangkutan belum berhasil ditemukan, petugas sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap PI, guna mengungkap jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Selanjutnya untuk tersangka Suferi dan barang bukti dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Lukman, dengan keterangan narkotika dalam perkiraan 9,2gram.(TM/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Denyut Jantung Mirna Sudah Tak Ada Saat Ttiba di RS Abdi Waluyo

Arsip

Polisi temukan buku catatan transaksi narkoba mantan wakil ketua DPRD Bali

Kriminal

Demi Cincin dan Rp2,5 Juta, Dua IRT Bantai Lansia hingga Tewas

Arsip

Ini Ciri-ciri Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

Kriminal

Ulah Calo Tiket ‘Nyambi’ Jual Surat Palsu Bebas Covid-19 di Bandara Pekanbaru

Arsip

Potensi Buni Yani Tersangka Hingga Kambing Hitam Kasus Nista Agama

Arsip

‘Semedi’ di Gunung Lawu, Dimas Kanjeng Sempat-Sempatnya Gaet Pengikut

Berita

Fakta Baru Terungkap, Saksi Mata Lihat Polisi Biarkan Bobotoh Siksa Haringga hingga Tewas