Viewer: 761
0 0

Home / Ekonomi

Selasa, 16 Juni 2020 - 15:32 WIB

Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Tanggapan Pihak Benny Sujono

Viewer: 762
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 22 Detik

Kuasa Hukum pihak I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, Dr. Eddie Kusuma, S.H, M.H buka suara terkait keputusan Ruben Onsu dan Jordi Onsu yang tetap gunakan nama Geprek Bensu untuk bisnis mereka.

Dalam kesempatan itu, Eddie mengaku tidak bisa memberikan tanggapan terkait keputusan Ruben dan Jordi.

Namun ia menuturkan, setiap merek dagang hanya boleh berada dalam satu jenis atau kelas.

Tidak bisa merek dagang Geprek Bensu bisa digunakan oleh beberapa pihak sekaligus.

Terlebih, I am Geprek Bensu memiliki sertifikat yang resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kuasa Hukum pihak I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, Dr. Eddie Kusuma, S.H, M.H buka suara terkait keputusan Ruben Onsu dan Jordi Onsu yang tetap gunakan nama Geprek Bensu untuk bisnis mereka.
Eddie menyampaikan, keputusan terkait penggunaan nama Geprek Bensu merupakan hak dari Ruben dan Jordi.

“Saya tidak bisa menanggapi, sepanjang pengetahuan saya setiap merek ada dalam satu jenis atau kelas, nggak bisa dua,” terang Eddie.

“Buktinya kita pakai sertifikat merek I am Geprek Bensu, yang menggugat Ruben Onsu.”

“Jadi kalau dia mengatakan begitu itu hak dia, saya belum lihat,” tambahnya.

Eddie pun meminta semua pihak untuk melihat kelanjutan dari pengambilan keputusan tersebut.

Ia juga ingin mengetahui bagaimana bisa sebuah merek yang sama hanya diganti ukuran dan jenis tulisan saja.

Pihak Benny Sujono juga tidak masalah apabila Ruben dan Jordi akan tetap menggunakan nama Geprek Bensu.

Baca Juga  Menteri Susi Diminta Fokus pada Peningkatan Produksi Ikan

Namun Eddie bisa memastikan permasalahan ini akan diselesaikan melalui hukum.

“Kita tunggu aja nanti gimana dia bisa, saya juga mau tahu mengganti merek menjadi kecil atau besar,” jelas Eddie.

“Kalau memang memaksa, ya silakan saja nanti hukum yang bicara,” lanjutnya.

Sertifikat yang dimiliki oleh pihak I am Geprek Bensu merupakan kelas 43.

Jenis tersebut adalah kelas untuk rumah makan yang memang menjual makanan dan minuman.

Ruben Onsu bersama dengan bisnisnya di bidang makanan dan minuman bernama Geprek Bensu yang kini tengah berseteru dengan pemilik I am Geprek Bensu.
Eddie menjelaskan, setiap merek yang dijual harus terdaftar dalam kelas 43 itu.

Sebagaimana sertifikat yang dimiliki, I am Geprek Bensu memiliki hak kekayaan intelektual atau HKI.

Di mana pemilik sertifikat bisa memakai merek dalam perdagangan atau bisnis mereka.

Sehingga seharusnya I am Geprek Bensu itu hanya ada satu, bukan dua seperti sekarang ini.

Bahkan Eddie menyampaikan, apabila ada dua merek berarti satu di antaranya adalah palsu atau bodong.

Atau juga bisa diminta untuk dibatalkan penggunaan merek tersebut berdasar pada peraturan yang sudah ada.

Yakni Pasal 27 Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

“Kelas 43 itu adalah rumah makan dan minuman, jadi sebuah rumah makan yang menjual makanan dan minuman kalau merek harus terdaftar dalam kelas itu,” ungkap Eddie.

“Di seluruh Republik Indonesia dibuat ijin HKI, mustinya I am Geprek Bensu itu nggak ada dua.”

Baca Juga  Kantong Plastik Berbayar Rp200 Mulai Berlaku di 22 Kota

“Kalau ada berarti bodong atau harus diminta dibatalkan sesuai pasal 72 uu 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Geprek Bensu, Minola Sebayang menyebutkan Ruben dan Jordi akan tetap gunakan nama dagang tersebut tanpa diharuskan untuk menutup gerai.

Minola mengatakan, pihak Jordi dan Ruben juga tidak akan lagi menggunakan tulisan dan logo Geprek Bensu seperti yang sekarang ini.

Tetapi yang jelas, bisnis ayam geprek milik Ruben dan Jordi akan tetap menggunakan nama Geprek Bensu namun dengan format yang berbeda.

Dalam polemik ini, Minola menyebutkan Jordi dan Ruben tidak perlu sampai menutup gerai mereka yang sudah tersebar di berbagai daerah.

Mereka hanya perlu untuk menurunkan semua benda atau hal yang terkait dengan logo dan format tulisan Geprek Bensu lama.

Kemudian setelah itu, dapat diganti dengan logo dan format tulisan Geprek Bensu yang baru.

Bahkan Minola juga menyampaikan kliennya tidak perlu untuk mengganti nama bisnis mereka.

“Tapi kalau misalnya kemudian tulisan dan logo yang seperti sekarang ini tidak kami gunakan lagi dan kami menggunakan tulisan Geprek Bensu aja atau logo yang tidak dicabut masih boleh,” jelas Minola.

“Jadi kalau dikatakan dia harus tutup gerainya, kami tinggal turunkan aja plang kami yang seperti itu.”

“Kami ganti dengan plang baru yang tetap tulisannya Geprek Bensu, tidak harus ganti nama,” imbuhnya.(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Porang Jadi Primadona di Sulbar

Berita

RI Bisa Belajar dari Thailand Tanam Cabai Hingga Bawang Tahan Cuaca

Arsip

Harga Emas Antam Naik Rp 1.000 Jadi Rp 602.000/Gram

Ekonomi

Trump Geram Sri Mulyani Beri Pajak Google Hingga Netflix, Ini Fakta Terkait Kebijakan Tersebut

Arsip

India Dinobatkan Negara Dengan Biaya Hidup Termurah Sedunia

Ekonomi

8 Aplikasi Trading Terbaik 2020, Uangmu Bakal Beranak Pinak

Ekonomi

Kisah ‘Suku Tikus’, Pekerja Pencari Karier Hidup di Tanah Ilegal China yang Dihuni 1 Juta Orang

Arsip

Waskita Beton incar kontrak baru Rp 6,7 triliun hingga akhir tahun