Kompasnasional | KETUA DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan berharap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, tidak menjadi euforia ditengah masyarakat. Mengingat Kota Bandung yang masuk kedalam kategori zona kuning.
Diketahui bersama, Pemkot Bandung memberikan kelonggaran penerapan PSBB secara proporsional bagi para pelaku usaha rumah makan atau restoran untuk dapat kembali dapat beroperasi, melalui Perwal no. 32 Tahun 2020. Namun dengan pembatasan jumlah pengunjung hanya 30 persen dari total daya tampung rumah makan atau restoran.
“Jadi kesempatan ini sebagai ajang euforia, karena meskipun saat ini Kota Bandung masuk kategori zona kuning pandemi covid-19. Akan tetapi, berdasarkan data Dinas Kesehatan, untuk jumlah pasien positif masih relatif cukup tinggi,” ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020).
Diakuinya dengan adanya pelonggaran tersebut, mulai ada mobilitas aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu kerumunan dan terjadinya cluster baru pandemi covid-19, jika tidak dikontrol. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan kedisipilan standar protokol kesehatan ketika beraktivitas.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Pemkot Bandung untuk secara masif melakukan sosialisasi kebijakan tersebut, termasuk memberikan arahan kepada para pengusaha rumah makan atau restoran agar tetap melakukan pelayanan pesan makanan untuk dibawa pulang (take away). Ditambah hanya menyediakan kursi dan meja pelayanan hanya 30 persen.
Tedy menjelaskan bahwa petugas Satpol PP bekerjasama dengan aparat TNI dan Polri, harus mampu mengawasi dan memastikan upaya penerapan PSBB Proporsional ini agar berjalan sesuai dengan harapan. Karena ada beberapa kegiatan masyatakat yang dikhawatirkan mengabaikan penerapan physical distancing dan protokol kesehatan, seperti di pasar-pasar tradisional.
“Pemerintah harus mengedukasi para pelaku usaha agar tetap memprioristaskan take away, sebab layanan makan di tempat 30 persen. Sehingga hanya diberikan kepada konsumen yang dalam kondisi darurat dan tidak dapat ditunda kebutuhan makannya, atau pekerja kantoran yang tidak dapat membawa makanan ke lingkungan tempat kerjanya,” tuturnya.
Ia menerangkan bahwa penerapan kebijakan PSBB Proporsional, merupakan salah satu langkah pemerintah dalam upaya mengantisipasi terus terjadinya pemutusan hubungan kerja dampak pandemi covid-19. Dengan demikian, dibutuhkan peran serta seluruh pihak dalam memutus mata rantai penularan wabah covid-19.
“Maka kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dari keberhasilan penerapan PSBB, karena pelaksanaan PSBB Proporsional akan jauh lebih sulit dari pelaksanaan PSBB maksimal,” tambahnya. (GN/Red)







