Viewer: 678
0 0

Home / Berita / Daerah

Minggu, 4 Oktober 2020 - 21:30 WIB

Cipayung Plus Kota Siantar Sepakat Rawat Toleransi Antar Umat Beragama

Viewer: 679
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 29 Detik

Kompas Nasional I Siantar

“Sebagai Negara yang majemuk kita harus menghargai syariat-syariat dari setiap agama yang ada di negara ini dan itu adalah amanat dari Undang – Undang Dasar 1945.”

Kelompok Cipayung Plus Pematangsiantar-Simalungun yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM) sepakat merawat nilai-nilai toleransi antar umat beragama di Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikan untuk menyikapi kasus yang terjadi di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar atas meninggalnya Almh. Ibu Zakiyah(20/09/2020), Cipayung Plus menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), Kita harus merawat keberagaman.

Cipayung Plus juga menegaskan akan tetap mengawal dan meminta Aparat Penegak Hukum harus mempercepat proses hukum terhadap kasus ini, agar tidak terjadi ketimpangan terhadap Penegakan Supremasi Hukum.

Jhoni Tarigan, selaku ketum HMI cabang P.siantar – Simalungun menyampaikan
“Kita menyesalkan hal ini terjadi di Kota Pematangsiantar, sebagai bentuk tanggung jawab moral kami telah melakukan aksi damai beberapa hari yang lalu.  Aksi tersebut bertujuan kepada penegakan supremasi hukum yg berkeadilan dan meminta pertanggung jawaban Pemko Pematangsiantar. 

Kami juga menegaskan jangan ada pihak yang mempolitisir aksi tersebut yang menimbulkan permasalahan di antar ummat beragama. Karna menjadi tanggung jawab bersama untuk kita menjaga kedamaian antar ummat beragama di kota yang kita cintai ini

Kami tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Info yang kami terima dari pihak kepolisian Kota Pematangsiantar kasus ini telah mendapat perhatian dari Polda Sumut, maka kepada masyarakat kami harap bersabar dan menunggu apa hasil dari penyelidikan dari pihak Kepolisian. 

Baca Juga  BNNK Tapsel Gelar Raker Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah

Kita juga berharap kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini secepatnya agar tidak ada stigma yang buruk lahir di tengah masyarakat.

Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua BPC GMKI P.siantar – Simalungun, May Luther Dewanto Sinaga. Luther. Ia menyampaikan bahwa isu SARA adalah isu yang sangat sensitif dan dapat menimbulkan berbagai konflik di kalangan masyarakat.

“Kita sepakat bila oknum yang melakukan pelanggaran segera dilakukan proses hukum sebagai bentuk efek jerah dan penegakan hukum yang adil ditengah-tengah masyarakat. Akan tetapi, kita menghimbau agar masyarakat lebih jelih serta bijak dalam melihat persoalan ini. Karena proses hukum sudah berjalan, jadi mari kita hormati proses hukum serta mengawal prosesnya demi terwujudnya hukum yang berkeadilan”, kata Luther.

“Kita lebih mengutamakan ketentraman masyarakat dengan merawat kemajemukan demi terwujudnya toleransi di tengah masyarakat, karena selama ini kota Siantar dikenal sebagai salah satu kota yang toleran. Dan bila ada oknum melakukan pelanggaran hukum, maka fokus kepada oknum tersebut dan jangan mau digiring pada isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat”, tambah Luther lagi.

Liharman Sipayung, selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar juga menyampaikan agar pemerintah melakukan evaluasi terkait SOP kerja di RSUD Djasmen Saragih.

Demi menjaga ketentraman di kota Pematangsiantar, kita tidak ingin permasalahan yang sama terjadi lagi, maka dari itu, kita berharap agar Pemerintah Kota melakukan Evaluasi terkait kinerja RSUD Djasmen Saragih, terutama terkait tentang SOP yang berlaku agar disesuaikan dengan yang seharusnya.

Baca Juga  Peringatan Isra' Mi'raj , Pangdam XII/Tpr : Wujudkan Akhlakul Karimah Bagi Prajurit dan PNS*

“Kita tidak ingin masalah ini semakin bias, maka dari itu kita berharap pemerintah harus serius dan tanggap dalam permasalahan ini”, ungkap Liharman

Samuel Tampubolon , Ketua GMNI Pematangsiantar , bagi Samuel semangat toleransi itu sangat penting untuk terus dirawat serta mengamalkan esensi Toleransi itu sendiri. Pematangsiantar harus menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia. Di tengah maraknya ancaman politik identitas yang memecah-belah, kita berharap pemerintah harus mampu memainkan peran  sebagai solidarity maker agar persoalan ini segera terselesaikan dengan baik  .

Fauzan Hasibuan, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pematangsiantar juga menyampaikan agar kasus ini cepat diselesaikan oleh pihak berwajib.

“Kami juga berharap terhadap pihak yang berwenang yang dalam hal ini kepolisian, agar cepat memproses kasus ini. Karena kita takut dengan lambatnya kasus ini diselesaikan, semakin banyak masyarakat yang terprovokasi akan hal diluar fokus kasus ini seperti isu SARA tadi, dan hal lainnya.

Cepat lakukan tindakan terhadap oknum terkait dalam kasus ini, dan kami juga meminta jangan hanya dari pihak RSUD saja yang memberikan tanggapan untuk hal ini, tapi Pemko Pematangsiantar juga harus turun tangan, Walikota Pematangsiantar harus mengambil sikap tegas, memberikan sanksi  dan juga harus mengevaluasi kinerja dari tenaga kesehatan yang ada di Pematangsiantar”, kata Fauzan.(Son)

Editor: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Ket:Foto// Sebelah kiri Pengacara Darmawan Yusuf dan sebelah kanan Selviwaty..

Berita

Terjebak Vaksinasi Ilegal, Selviwaty Berterimakasih ke Penegak Hukum

Arsip

Rumah tempat tinggal Harry Potter dijual seharga 17 miliar rupiah

Berita

Satgas Covid-19 P.Sidimpuan Perpanjang PPKM Sampai Tanggal 12 Juli 2021

Berita

Tingkat Kepatuhan ASN Pemkot Pontianak Sampaikan LHKPN Capai 100 persen

Berita

Xiaomi akan Produksi 100 Juta Ponsel ke Seluruh Dunia

Berita

Peduli Warga Perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Bagikan Sargal

Berita

Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Berhasil Di Amankan POLDA KALTENG

Berita

Tambang Rakyat Menurut Undang-Undang Minerba