KompasNasional.com,Medan – Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut Nuriono SH menuding aparat pemerintahan terkait diduga telah menerima upeti atas berdirinya billboard (papan reklame) tanpa ijin milik PT Multigratindo. Pasalnya, sudah berdiri tanpa memiliki izin, seperti yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, belum juga mendapat tindakan sampai detik ini.
Oleh sebab itu, Nuriono SH mengatakan seharusnya Satpol PP Kota Medan harus melakukan pembongkaran. Pasalnya, Satpol PP merupakan penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Bila tidak punya izin tentu tidak bayar pajak, berarti billboard itu ilegal. Nah, kalau ilegal kan harus dibongkar dan itu merupakan tugas Satpol PP Kota Medan sebagai penegak Perda,” kata Nuriono SH, Minggu (29/7/18) siang.
“Persoalannya kan dalam penindakan reklame inikan sudah jelas diatur dalam Perwal No.11/2011 tentang Pajak Reklame. Tapi bila instansi terkait lepas tangan dalam hal ini, berarti patut diduga mereka dapat upeti,” tegas Nuriono lagi.
Disingggung mengenai dugaan adanya pembekingan, Nuriono mengatakan bila ada keterlibatan oknum aparatur sipil negara yang membekingi, atau terima upeti, maka itu merupakan tindak pidana korupsi.
“Sebab memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi itu korupsi, itu dari sisi pidananya,” tegasnya.
Maka menurut Nuriono lagi, sebaiknya Pemko Medan mulai berbenah dimulai dengan proses transparansi, pertanggungjawaban terhadap kinerja.
“Salah satunya kinerja Satpol PP dalam penegakan Perda. Kalau memang itu tidak dilakukan lagi, berarti memang benar pendapat umum selama ini menyatakan ada oknum yang memperkaya diri dari penempatan reklame ilegal di Kota Medan ini,” tandas Nuriono SH.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Pansus Reklame Kota Medan, Godfried Lubis sudah mendesak agar aparat penegak hukum hingga KPK turun tangan karena menganggap kebocoran PAD Kota Medan dari pajak reklame sudah di atas perbuatan perampokan.
Hampir senada dengan Godfried, Ketua DPRD Kota Medan Henry John Hutagalung SE SH MH juga meminta aparat hukum (Polrestabes Medan, Poldasu) dan Kejaksaan (Kejari Medan, Kejatisu), supaya turun tangan.
“Kita masih memberikan harapan kepada aparat hukum mereka agar melakukan tugasnya,” tegas politisi PDI Perjuangan itu, beberapa waktu lalu.
Diketahui, papan reklame milik PT Multigrafindo di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan berdiri tanpa ijin. Hal itu sesuai keterangan Kepala Bidang Perijinan Tata Ruang, Perhubungan & Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Medan, John E Lase kepada wartawan di kantornya, kemarin.
Kemudian, pria yang disebut pemilik PT. Multigrafindo, Albert Kang melalui Humasnya, Hendrik SH turut mengakui kalau perijinan papan reklame itu masih dalam proses.
“Kalau pajaknya (Papan reklame di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan-red) itu ada kita bayar, perijinannya lagi diproses juga. Cuma akan saya cek lagi lah ke marketing atau pemberkasan,” jawab Hendrik SH. (17M,TR)