Viewer: 746
0 0

Home / Kriminal

Sabtu, 30 Mei 2020 - 18:42 WIB

4 Orang Komplotan Pembobol 15 Mesin ATM di NTB Ditangkap

Viewer: 747
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Kompasnasional | Mataram – Polisi mengungkap kasus pembobolan mesin ATM di Nusa Tenggara Barat (NTB). Empat orang pelaku ditangkap setelah menjadi incaran polisi selama berbulan-bulan.

Empat pelaku tersebut adalah LWP alias WR alias CK (25) dan TY alias IB alias JW (30) yang merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan. Sementara dua lainnya yakni HS alias LH, (17) dan HDR alias AD (25).

Kawanan pelaku ini telah beraksi sejak April lalu. Mereka beraksi di dua wilayah, yaitu di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.

Selama beraksi, para pelaku berhasil menggasak dan merusak serta mengambil uang pada 15 titik gerai mesin ATM. Namun, paling sering di Kota Mataram.

“Pelaku LWP alias WR alias CK, TY alias IB alias JW, dan EBI yang kini masih dalam pengejaran, dengan menggunakan sepeda motor menuju gerai ATM kemudian dengan mempergunakan linggis mencongkel mesin ATM dan mengambil uang yang ada di Kotak EXIT SHUTTER,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga  Angkut Semen Tujuan Tarutung, Sopir Truk Dirampok Tujuh Pria Berpistol

Polisi yang mengenali indentitas pelaku lewat rekaman CCTV kemudian menangkap LWP di rumahnya pada Jumat (22/5) lalu sekitar pukul 13.00 WITA. Kemudian TY ikut ditangkap.

“Namun pada saat tim melakukan pencarian barang bukti di daerah Ampenan Kota Mataram, para pelaku mecoba melarikan diri sehingga tim melumpuhkan pelaku dengan memberikan tembakan ke arah kaki,” ujarnya.

Dari keduanya, polisi memperoleh informasi aksi kejahatan itu juga dilakukan bersama HS alias LH dan HDR alias AD. Keduanya lalu ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Baca Juga  Duit Nasabah Bank Kalsel Rp 1,9 Miliar Raib, Pelaku Skimming Berada di Lapas

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk beraksi, potongan baju kaos oblong, dan celana jeans yang dikenakan oleh pelaku

Akibat aksi para pelaku, pihak Bank secara keseluruhan mengalami kerugian mencapai Rp 28 juta lebih. Rp 11.8 juta yang diambil dari mesin Shutter ATM dan 16 juta kerugian yang ditimbulkan karena mesin ATM yang dirusak.

“Kerugian tersebut di atas merupakan kerugian pada 4 unit mesin ATM sesuai dengan Laporan Polisi yang ada. Terhadap para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara penjara,” jelasnya. (DC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Aiptu Martua Sigalingging diduga Sempat Melawan Terduga Teroris di Mapolda Sumut

Berita

Edarkan Ganja di Balerong Hajoran, Pria 39 Tahun Diringkus Satu Resnarkoba Polres Tapteng

Kriminal

Polisi: Sebelum Serang Polsek Daha Selatan, Pelaku Sempat Bakar Mobil Patroli

Arsip

[VIDEO] Berlebihan, Aksi Brimob ke Seorang Wartawan Bak Tangkap Teroris

Arsip

Polres Bekasi Pelajari Laporan Terhadap Kaesang
Dua Pemuda Nekat Begal Anggota Polisi-kompasnasional

Arsip

Dua Pemuda Nekat Begal Anggota Polisi

Berita

Polisi Semarang Gagalkan Peredaran 80 Ribu Pil Koplo

Berita

Hadapi Serangan Grup Anonymous, Israel Siapkan 400 Hacker