Home / Nasional

Rabu, 10 Juli 2019 - 12:24 WIB

Babak Akhir Kasus Penganiayaan Habib Bahar

Viewer: 656
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

Habib Bahar akhirnya harus menerima vonis pidana dalam kasus penganiayaan 2 remaja. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Habib Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, hakim menilai Bahar bersama dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, terbukti menganiaya dua remaja yakni CAJ dan MKU hingga babak belur.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka berat,” ujar Ketua Majelis Edison Muhammad, saat membacakan putusan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7).

Baca Juga  Tak Malu Akui Bahwa Dirinya Dulu Adalah Tukang Pasir, Polisi Ganteng Ini Kini Hits

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan.,” lanjut hakim Edison.
Hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban.

Bahar dinyatakan melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Namun, ada satu aksi yang menarik yang dilakukan Bahar usai pembacaan vonis hakim. Setelah mendengarkan putusan itu, Bahar bangkit dari kursi terdakwa lalu berjalan ke arah samping meja majelis hakim. Kemudian Bahar membentangkan bendera merah-putih yang terletak di samping meja hakim.

Baca Juga  Paskibraka Mampu Lewati Ujian Cuaca, Latihan Gabungan Selesai

“Allahu Akbar,” ucap Bahar sambil membentangkan bendera.

Setelah bendera dibentangkan, Bahar mencium bendera itu selama beberapa menit. Lalu ia menyalami satu per satu jaksa penuntut umum dan berjalan ke luar ruangan.

Sementara dari pihak jaksa, Suharja, menyatakan pihaknya belum menentukan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan itu.

Suharja menyatakan tim jaksa menggunakan waktu selama sepekan untuk pikir-pikir sembari berkoordinasi dengan pimpinan.

“Ya kita tidak memberi tanggapan. Cuma kita pikir-pikir dan terhadap putusan ini akan kita laporkan ke atasan,” kata Suharja yang merupakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Bogor.(kumparan/Aw)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Presiden Resmi Buka MTQ Nasional

Berita

Saat Wakil Tuhan Diduga Terlibat Perselingkuhan

Berita

Rapat Konsultasi GPEI Sumut Bahas Permasalahan di Pelabuhan

Arsip

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Amira Hadiri Konsolidasi Tim DPD PD Sumut

Arsip

Modis Belum Dikembalikan Ada Apa Dengan Sekwan Sergai

Berita

Begini Kondisi Anak Pelaku Bom Polrestabes Surabaya usai Terpental 3 Meter

Arsip

Kontrakan Mewah Pribadi Pasha Ungu Rp 1 M Dibebankan ke APBD Palu

Berita

Viral Video Pria Tendang Anak Kecil di Mall