Home / Berita / Daerah / Ekonomi / Medan / Reviews

Selasa, 7 Agustus 2018 - 12:22 WIB

Rancangan Perda Larangan Penggusuran Rumah Penduduk tanpa Penyediaan Rumah Pengganti

Gedung DPRD Medan. Net

Gedung DPRD Medan. Net

Viewer: 689
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 8 Detik

KompasNasional.com,Medan – DPRD Kota Medan masih menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti. Rancangan Perda tersebut sudah dalam tahap usulan inisiatif menjadi inisiatif.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, Pemko Medan sebagai salah satu pemangku kepentingan harus memikirkan kehidupan masyarakat yang terkena penggusuran. Artinya, jangan sampai masyarakat menderita karena proses pembangunan.

“Berdasarkan pengalaman sebelum-sebelumnya, program pembangunan oleh Pemko Medan belum memperhatikan masalah masa depan masyarakat. Akibat adanya penggusuran, masyarakat kehilangan haknya untuk bisa hidup layak,” kata Henry Jhon pada Rapat Paripurna Internal DPRD Medan, Senin (6/8/2018).

Baca Juga  Dirut PLN Dorong Inovasi Listrik Jadi Sumber Energi Murah

Menurut Henry Jhon, penggusuran yang mengatasnamakan pembangunan selalu berdampak pada terganggunya hak hidup layak yang selama ini dipertahankan masyarakat. Bahkan, penggusuran juga bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Di Medan masih banyak pemukiman liar pada bantaran sungai, pinggiran rel kereta api hingga tanah milik pemerintah. Kondisi ini memang bertentangan dengan aturan yang ada. Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mencari solusi yang tepat untuk memindahkan warga yang tempat yang dianggap ilegal itu,” sebutnya.

Baca Juga  Babinsa Padu Banjar, Kodim 1203/Ktp, Ajak Warga perangi Covid-19 dengan Protokol Kesehatan.

Penyediaan tempat baru bagi warga korban penggusuran tersebut, sambung dia, diarahkan agar program pemerintah tentang penataan kota tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan untuk tempat tinggal. “Makanya, kita perlu satu aturan yang baku dan nantinya bisa menjadi solusi bagi pemerintah untuk menerapkan program selanjutnya dalam penataan kota,” tandasnya.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Soal Label Halal Dibotol Miras, MUI Pastikan Itu Hoax dan Fitnah !!!

Berita

Ajaib! Telur Berdiri Tegak Tandai Kulminasi Matahari di Pontianak

Kriminal

Pengakuan Ayah Pembunuh 2 Anak Tiri di Medan, Kesal Gara-gara Korban Sebut Dirinya Bapak Pelit

Berita

Pangdam XII/Tpr Berikan Kultum di Masjid Raya Mujahidin Kota Pontianak *

Berita

170 Pelajar Adu Strategi dalam Kejuaraan Catur di Samosir

Berita

PBM TATAP MUKA DI IBU KOTA TOBA MULAI DIBERLAKUKAN

Berita

Monitoring Pembangunan Lanjutan Puskesmas Bunut Hulu

Berita

Penghulu Tak Berani Nikahkan, Pernikahan Anak 12 Tahun batal di Sulsel