Home / Berita / Daerah / Nasional / Reviews

Rabu, 9 Mei 2018 - 11:29 WIB

Penghulu Tak Berani Nikahkan, Pernikahan Anak 12 Tahun batal di Sulsel

Mediasi di TKP usai pernikahan batal digelar (zul/detikcom)

Mediasi di TKP usai pernikahan batal digelar (zul/detikcom)

Viewer: 580
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

KompasNasional.com, Sinjai – Pernikahan anak masih mewarnai Indonesia, Sulawesi Selatan salah satunya. Di Sinjai, seorang siswi SD kelasa 6 nyaris menikah dengan seorang pria usia 21 tahun. Rencana pernikahan itu batal karena penghulu tak ada yang berani menikahkan setelah menjadi sorotan.

Pesta sejatinya digelar pada Selasa (8/5) kemarin di Sinjai. Panggung sudah didirikan, pelaminan sudah disiapkan dan sound system serta grup band sudah stand by. Namun pernikahan batal karena penghulu tak ada yang berani menikahkan.

Tangis ibu mempelai pecah. Ia mengaku malu. Pihak mempelai laki-laki yang sudah keburu mengeluarkan uang pernikahan juga merasa kecewa.

Atas masalah itu, pihak kelurahan dan pemerintah daerah memediasi hal tersebut.

Baca Juga  Wagub Kalbar Harap "PASS" Menjadi Wadah Yang Bermanfaat Bagi Orang Sambas di Perantauan

“Batalnya pernikahan, dari pihak laki-laki akan meminta kembali uang panai (mahar nikah). Jadi kami dari pihak kelurahan berusaha membantu dengan memberikan kontribusi untuk meringankan bebannya sebisa mungkin,” kata Kepala Desa, Azharuddin.

Dalam kajiannya, Rospida menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini yang terjadi di Sinjai ini karena kurangnya pemahaman.

Sementara itu, pihak Kementrian Sosial yang ikut hadir di lokasi resepsi yang batal itu ikut berjanji akan memberikan bantuan berupa pendampingan untuk pemulihan dari sisi psikologi bagi siswi kelas 6 SD itu. Kemensos akan memberikan pendampingan agar bisa keluar dari musibah yang dialaminya dan kembali ke kehidupan normal layaknya teman sebaya. Apalagi calon mempelai perempuan itu ingin kembali melanjutkan sekolah.

Baca Juga  Pastikan Berjalan Lancar, Babinsa Koramil 07/Sintang Kota Berikan Pengamanan Pemakaman

“Sebenarnya baru semalam kami tahu melalui media, kami dari Kementrian Sosial akan memberi bantuan dengan mendampingi anak dalam pemulihan psikologinya,” kata perwakilan Kemensos, Ulfrah Sulfiah.

Kanit PPA Satseskrim Polres Sinjai, Aiptu Rospida, menuturkan pihak yang menikahkan anak-anak bisa dikenakan pidana penjara.

“Ancamanya minimal 5 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 77B,” kata Rospida.

“Terutama untuk kasus ini, kami juga menemukan fakta bahwa ayah dan ibu ini dulu menikah muda. Banyak dari pihak keluarganya juga demikian. Jadi saya menilai pernikahan dini yang terjadi ini sebenarnya karena faktor kurangnya pemahaman masyarakat, pola pikirnya yang memang perlu kita ubah,” ungkap Rospida.(Detik/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Minta Pejabat Harus Peka Layani Masyarakat

Berita

Tunjukkan Kinerja Terbaik, Tiga Satuan Jajaran Kodam Xll/Tpr Terima Penghargaan dari DJPb Kalbar

Berita

Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan tangkap pengedar Narkotika, oknum tersebut diduga seorang mahasiswa di Uniraya

Berita

Wagub Kalbar H.Ria Norsan Tekankan Pelayanan Publik Harus Terus Berinovasi

Berita

Kunjungi Korem 121/Abw, Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Beri Arahan Kepada Istri Prajurit

Berita

168 UNIT EXCAVATOR, 359 SET MESIN GELONDONGAN DAN 24 BUAH TONG TELAH TERDATA OLEH APH YANG DIPERGUNAKAN OLEH PARA CUKONG UNTUK AKTIPITAS PETI DI KETAPANG.

Asahan

Dituduh Mencuri HP Anak Dibawah Umur Dianaya Pakai Besi Panas

Berita

Pemkot Pontianak Beri Efek Jera, Viralkan Warga Buang Sampah Sembarangan