Home / Berita / Daerah / Nasional / Reviews

Rabu, 9 Mei 2018 - 11:29 WIB

Penghulu Tak Berani Nikahkan, Pernikahan Anak 12 Tahun batal di Sulsel

Mediasi di TKP usai pernikahan batal digelar (zul/detikcom)

Mediasi di TKP usai pernikahan batal digelar (zul/detikcom)

Viewer: 603
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

KompasNasional.com, Sinjai – Pernikahan anak masih mewarnai Indonesia, Sulawesi Selatan salah satunya. Di Sinjai, seorang siswi SD kelasa 6 nyaris menikah dengan seorang pria usia 21 tahun. Rencana pernikahan itu batal karena penghulu tak ada yang berani menikahkan setelah menjadi sorotan.

Pesta sejatinya digelar pada Selasa (8/5) kemarin di Sinjai. Panggung sudah didirikan, pelaminan sudah disiapkan dan sound system serta grup band sudah stand by. Namun pernikahan batal karena penghulu tak ada yang berani menikahkan.

Tangis ibu mempelai pecah. Ia mengaku malu. Pihak mempelai laki-laki yang sudah keburu mengeluarkan uang pernikahan juga merasa kecewa.

Atas masalah itu, pihak kelurahan dan pemerintah daerah memediasi hal tersebut.

Baca Juga  Rapat Pembentukan Posko PPKM Mikro Di Kec. Sambas Di Hadiri Danramil 1208-01/Sbs

“Batalnya pernikahan, dari pihak laki-laki akan meminta kembali uang panai (mahar nikah). Jadi kami dari pihak kelurahan berusaha membantu dengan memberikan kontribusi untuk meringankan bebannya sebisa mungkin,” kata Kepala Desa, Azharuddin.

Dalam kajiannya, Rospida menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini yang terjadi di Sinjai ini karena kurangnya pemahaman.

Sementara itu, pihak Kementrian Sosial yang ikut hadir di lokasi resepsi yang batal itu ikut berjanji akan memberikan bantuan berupa pendampingan untuk pemulihan dari sisi psikologi bagi siswi kelas 6 SD itu. Kemensos akan memberikan pendampingan agar bisa keluar dari musibah yang dialaminya dan kembali ke kehidupan normal layaknya teman sebaya. Apalagi calon mempelai perempuan itu ingin kembali melanjutkan sekolah.

Baca Juga  FPII Halsel Gandeng TNI/Polri Pupuk Rasa Nasionalisme Warga Ditengah Wabah Covid-19

“Sebenarnya baru semalam kami tahu melalui media, kami dari Kementrian Sosial akan memberi bantuan dengan mendampingi anak dalam pemulihan psikologinya,” kata perwakilan Kemensos, Ulfrah Sulfiah.

Kanit PPA Satseskrim Polres Sinjai, Aiptu Rospida, menuturkan pihak yang menikahkan anak-anak bisa dikenakan pidana penjara.

“Ancamanya minimal 5 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 77B,” kata Rospida.

“Terutama untuk kasus ini, kami juga menemukan fakta bahwa ayah dan ibu ini dulu menikah muda. Banyak dari pihak keluarganya juga demikian. Jadi saya menilai pernikahan dini yang terjadi ini sebenarnya karena faktor kurangnya pemahaman masyarakat, pola pikirnya yang memang perlu kita ubah,” ungkap Rospida.(Detik/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Aster Kasdam XII/Tpr Hadiri Pengukuhan Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting 

Berita

Salut Pada Keputusan Jhoni Allen Marbun MM Dukung Jokowi-Maruf

Berita

MoU Dengan Kementerian Pendidikan Jerman, SMA YP HKBP Pematangsiantar Sambut Kedatangan DR Mark Rothensee

Berita

Bupati Samosir Serahkan 11 Ekor Bibit Ternak Kerbau Kepada Kelompok Tani di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu

Berita

Bupati Tapsel : Peran Santri Dalam Pertahankan Kemerdekaan dan Mewujudkan Pembangunan Sangat Besar

Berita

Kacabdisdik Siantar Sambut Baik PTM Terbatas di 30 SMA/SMK Simalungun

Berita

Apel Kehormatan Dan Renungan Suci, Kabupaten Sambas Di Laksanakan Dandim 1208 Dan Forkopimda Sambas

Berita

Warga Perbatasan Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan ke Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY