Home / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews / Teknologi

Sabtu, 9 Juni 2018 - 12:20 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Data dan Uang Perusahaan Ojek Online

Ilustrasi enkripsi. (Foto: Thinkstock)

Ilustrasi enkripsi. (Foto: Thinkstock)

Viewer: 667
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

KompasNasional.com – Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pencurian data dan uang salah satu perusahaan ojek online melalui akun gmail. Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp1 miliar.

“Lima orang pelaku yang diamankan yakni TM, YSBP, YD, RH, dan GRW. Mereka ditangkap pada bulan Maret lalu,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).

Ade menjelaskan, salah seorang tersangka berinisial TM, merupakan mantan pegawai dari perusahaan ojek online yang bertugas sebagai call center. Ia juga yang mendalangi perubahan data dalam akun gmail para driver ojek online.

Baca Juga  Terkait PPDB 2021 Online, Cabdisdik Siantar Gelar Konferensi Pers

“Dia mengubah alamat gmail, nomor handphone driver, dan alamat rekening penerima insentif para diriver. Kemudian uang insentif yang seharusnya diterima para driver dipindahkan ke akun milik tersangka,” ucap Ade.

Dalam melakukan aksinya, TM turut dibantu oleh empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu berperan memberikan akun call center perusahaan ojek online guna mencari data para driver.

“Empat tersangka itu membantu TM dengan cara menyewakan akun call center ojek online agar mengetahui data pengemudi ojek online yang menerima insentif,” ujar Ade.

Baca Juga  Berita Psp. Pemko Psp Terima Penghargaan PPD Dan APE Katagori Pratama Dari Provsu

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu enam unit handpone, dua kartu ATM, dan empat buah sim card yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani porses hukum. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 30 ayat 1 Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU RI tahun 2016 tentang ITE dan TPPU, dengan ancaman pidana maksimal di atas 30 tahun penjara. (Kumparan/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Giring: Ya Benar, Saya Hendak Mencalonkan Diri sebagai Presiden di Pilpres 2024

Berita

Gegara Ungkit Kasus Panci, Roy Suryo Minta Eko Ditangkap, Polisi: Mediasi Dulu Lah

Berita

KPU Tetapkan Wagner – Abidiansyah Memenuhi Syarat Jadi Paslon Pilkada Simalungun

Berita

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Pengamat: Pemprov DKI Harus Tetapkan Status Bahaya

Berita

Peringati HSN, Forkopimda Tapsel : Gelorakan Semangat “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”

Berita

Dari Zona Merah Ke Zona Orange, Bupati Satono Tetap Terapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Berita

Satgas TMMD Imbangan Kodim Sambas Kenalkan Pramuka Saka Wira Di SMA 02 Temajuk

Berita

Anggota Jamaah Islamiyah Dapat Dana dari Iuran Anggota