Home / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews / Teknologi

Sabtu, 9 Juni 2018 - 12:20 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Data dan Uang Perusahaan Ojek Online

Ilustrasi enkripsi. (Foto: Thinkstock)

Ilustrasi enkripsi. (Foto: Thinkstock)

Viewer: 654
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

KompasNasional.com – Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pencurian data dan uang salah satu perusahaan ojek online melalui akun gmail. Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp1 miliar.

“Lima orang pelaku yang diamankan yakni TM, YSBP, YD, RH, dan GRW. Mereka ditangkap pada bulan Maret lalu,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).

Ade menjelaskan, salah seorang tersangka berinisial TM, merupakan mantan pegawai dari perusahaan ojek online yang bertugas sebagai call center. Ia juga yang mendalangi perubahan data dalam akun gmail para driver ojek online.

Baca Juga  Diundang Dinner, Isyana Tak Menyangka Ahok Bisa Bersenda Gurau

“Dia mengubah alamat gmail, nomor handphone driver, dan alamat rekening penerima insentif para diriver. Kemudian uang insentif yang seharusnya diterima para driver dipindahkan ke akun milik tersangka,” ucap Ade.

Dalam melakukan aksinya, TM turut dibantu oleh empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu berperan memberikan akun call center perusahaan ojek online guna mencari data para driver.

“Empat tersangka itu membantu TM dengan cara menyewakan akun call center ojek online agar mengetahui data pengemudi ojek online yang menerima insentif,” ujar Ade.

Baca Juga  Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Air Baku di Sungai Kunyit Kab.Mempawah Kalbar 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu enam unit handpone, dua kartu ATM, dan empat buah sim card yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani porses hukum. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 30 ayat 1 Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU RI tahun 2016 tentang ITE dan TPPU, dengan ancaman pidana maksimal di atas 30 tahun penjara. (Kumparan/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Pebalap Muda Yamaha Galang Hendra, Siap Turun di Ajang World Supersport 300

Berita

Perwa Nomor 58 Tahun 2020 Terbit Edi Minta Mulai Di Terapkan
Ditinggal tahlilan saat malam Jumat, istri digarap teman suami-Detikasia

Arsip

Ditinggal tahlilan saat malam Jumat, istri digarap teman suami

Berita

Wawako Pontianak Serahkan Bantuan Motor Ambulance dari Pegadaian Syariah

Berita

Edi Kamtono : Jadikan Nilai-nilai Kepahlawanan Sebagai Inspirasi

Berita

Peringati HUT TNI ke 77, Kodim 1206/PSB Gelar Lomba LKBB Tingkat Pelajar 

Berita

7 dari 8 Penyelundup 44 Kg Sabu Divonis Mati

Berita

3592 data terverifikasi, Bagi Pelaku Usaha Kecil Agara Mulai Terialisasi